HEADLINE

Ingin Ganti Sistem Pemilu, Ical Dorong Golkar-Setnov Amandemen Konstitusi

""Seperti mengembalikan batang tubuh UUD 1945, agar sesuai dengan Muqaddimah UUD 1945," kata Ical."

Ingin Ganti Sistem Pemilu, Ical Dorong Golkar-Setnov Amandemen Konstitusi
Bekas Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie kini menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. (Foto: ANTARA)

KBR, Nusa Dua - Bekas Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakri menilai proses pemilihan ketua umum yang baru di partai beringin itu luar biasa demokratis.


Musyawaran Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, Selasa (17/5/2016) dinihari tadi memilik Setya Novanto sebagai ketua umum yang baru.


Aburizal Bakrie yang kini menempati posisi sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Golkar juga optimisme perpecahan di tubuh partai bakal segera selesai dengan rekonsiliasi.


Ical juga berharap Setya Novanto bisa mengembalikan kejayaan Golkar, termasuk bagaimana Partai Golkar mendorong MPR melakukan amandemen atau perubahan kelima terhadap UUD 1945.


Menurut Ical, perubahan pada batang tubuh UUD 1945 sebanyak empat kali sejak era Reformasi tidak sesuai lagi dengan Muqaddimah UUD 1945.


"Meliputi perbaikan UUD 1945 untuk sistem pemilu. Kita juga bicara rehabilitasi pada semua calon yang dipecat. Sehingga rekonsilasi terjadi. Lalu, pemikiran untuk bangsa-negara, agar ditelorkan dan diputuskan dalam Munas yang mengikat semua DPP. Seperti mengembalikan batang tubuh UUD 1945, agar sesuai dengan Muqaddimah UUD 1945, yang didalamnya masuk Pancasila," kata Ical usai terpilihnya Setya Novanto di Munaslub Bali, Selasa (17/5/2016).


Aburizal Bakrie menyebutkan soal perlunya perubahan UUD 1945 untuk mengubah sistem pemilu, agar dikembalikan ke sistem proporsional tertutup. Ia beralasan, dengan sistem proporsional terbuka, partai tidak punya kehormatan menentukan calon anggota DPR. Ia menginginkan agar calon anggota legislatif kembali dipilih berdasarkan nomor urut dan bukan suara terbanyak. Sedangkan nomor urut ditentukan oleh partai politik.


Sistem pemilu proporsional terbuka sebetulnya diatur di Undang-undang Pemilu, yang saat ini diatur melalui UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.


Keinginan Aburizal ini sudah mengemuka sejak ia menjadi Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali. Keinginan Aburizal ini juga disampaikan saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 26 Januari 2016.


Dalam pemilihan yang di mulai sejak Selasa (17/5/2016) pukul 02.00 WITA dini hari, Setya Novanto unggul dalam perolehan dukungan suara.


Setyo Novanto memperoleh 277 suara dan jauh mengungguli pesaing terdekatnya Ade Komarudin yang hanya mendapat 173 suara.


Sejumlah calon lain tidak memperoleh banyak dukungan. Aziz Syamsuddin memperoleh 48 suara, Syarul Yasin Limpo mengumpulkan 27 suara, sementara Mahyudin 2 suara, bahkan Priyo Budi Santoso dan Indra Bambang Utoyo masing-masing hanya mendapat 1 dukungan suara. Jumlah pemilih 554 orang dengan suara tidak syah 11 suara.


(Baca: Setnov Akan Bawa Golkar Dukung Jokowi )


Editor: Agus Luqman  

  • Golkar
  • UUD 1945
  • Amandemen UUD 1945
  • Amandemen Konstitusi
  • sistem pemilu
  • DPR
  • pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!