BERITA

Hukuman Kebiri, DPR: Pembinaan Pelaku Juga Perlu

"DPR belum menentukan sikap soal hukuman kebiri."

Hukuman Kebiri, DPR: Pembinaan Pelaku Juga Perlu
Ilustrasi. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat belum menentukan sikap soal hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas, mengatakan pembinaan terhadap pelaku juga penting dipikirkan. Alasannya, efek kebiri kimiawi tidak berlaku selamanya.

"Ini pasti akan jadi perdebatan di antara anggota. Tapi yang perlu dipikirkan, hukuman kebiri kimiawi ini kan ada masa waktunya, katakanlah berapa tahun. Nah ini yang harus dipikirkan setelahnya,"ujar dia, Kamis(26/5/2016).

Kemarin, Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satu isinya adalah hukuman tambahan berupa pengebirian kimiawi.

Supratman menegaskan bahwa penerbitan Perppu tidak berarti pekerjaan untuk menghapuskan kekerasan seksual selesai. Sebab, kata dia, Perppu itu belum mencakup kekerasan seksual yang terjadi pada orang dewasa. Untuk itu, DPR akan tetap membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Rabu (25/5) kemarin. Jokowi mengatakan, Perppu tersebut memuat tentang pemberatan pidana dan pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak.

Kata dia, terkait pemberatan pidana, Perppu memberi ruang untuk adanya pidana mati. Sementara, dalam pidana tambahan, Jokowi menyepakati hukuman kebiri. 

"Mengenai pemberatan pidana yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

Jokowi menyebut tambahan sejumlah pasal tersebut akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Aturan-aturan ini, kata dia, ditujukan untuk memberikan efek jera. 

Jokowi menyatakan keluarnya Perppu ini sebagai jawaban atas fenomena maraknya kejahatan seksual kepada anak.

Editor: Malika

  • perppu kebiri
  • Perlindungan Anak
  • Perppu Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual
  • Joko Widodo
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!