HEADLINE

Dua Terdakwa Kerusuhan Tambang Emas Tumpang Pitu Divonis Bebas

""Tidak ada untuk membujuk atau menyuruh orang melakukan tindak pidana tidak ada""

Hermawan Arifianto

Dua Terdakwa Kerusuhan Tambang Emas Tumpang Pitu Divonis Bebas
Ilustrasi: Puing-puing rusuh Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: KBR/Hermawan)

KBR, Banyuwangi- Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, memvonis bebas dua terdakwa kasus kerusuhan tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu beberapa bulan yang lalu. Menurut Kuasa Hukum masyarakat Desa Sumberagung Muhammad Amrullah, kedua terdakwa Dila dan Fitrianti divonis bebas, karena majelis hakim menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.

Kata dia, dari saksi- saksi yang dihadirkan selama persidangan, majelis hakim menilai tidak ada satupun saksi yang mengatakan bahwa ke dua terdakwa itu terbukti melakukan penghasutan terhadap masyarakat Desa Sumberagung yang berujung kerusuhan. Dengan vonis bebas kedua terdakwa ini, pihaknya meminta kepada kepolisian Banyuwangi untuk bisa merehabilitasi nama baik mereka.

“Dari saksi semua mencabut keterangan di BAP tidak sesuai, terus dakwannya tidak sesuai juga. Dan fakta- fakta hukumnya seperti itu, dari keterangan-keterangan terdakwa kepada saksi tidak ada sangkut pautnya. Artinya tidak ada untuk membujuk atau menyuruh orang melakukan tindak pidana tidak ada. Itu hanya ungkapan-ungkapan dia di hotel DI aja,” kata  Kuasa Hukum masyarakat Desa Sumberagung Muhammad Amrullah, Selasa (24/5/2016).

Kuasa Hukum masyarakat Desa Sumberagung Muhammad Amrullah menambahkan,  dalam kerusuhan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, ada 6 masyarakat Desa Sumberagung yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut kata Amrullah, empat orang telah menjalani vonis pengadilan. Dua orang diantaranya di vonis bebas yaitu Dila dan Fitrianti. Sedangkan dua orang lagi yaitu Julfan dan Riyadi di vonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Sebelumnya, pada Rabu (25/11/2015) lalu terjadi bentrok antara warga dengan polisi di kawasan tambang emas Gunung Tumpang Pitu. Dalam bentrok tersebut  massa membakar sepeda motor,   alat berat, tempat penampungan solar, dan sejumlah rumah yang dipakai kantor oleh perusahaan tambang.

Akibat bentrok ini, empat orang warga terkena tembak peluru karet Brimob yang menjaga  area pertambangan tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • Tambang emas di Gunung Tumpang Pitu
  • Kuasa Hukum masyarakat Desa Sumberagung Muhammad Amrullah
  • rusuh tumpang pitu
  • demo tolak tambang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!