HEADLINE

DPR Akan Bentuk Pansus UU Penghapusan Kekerasan Seksual

"Ini tdak bisa hanya dibahas oleh satu komisi tertentu. "

Randyka Wijaya

DPR Akan Bentuk Pansus UU Penghapusan Kekerasan Seksual

KBR, Jakarta- DPR berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk merumuskan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Anggota DPR fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pembahasan UU tersebut akan berkaitan antar komisi di DPR.

"Menurut kami, ini idealnya menjadi pansus. Juga untuk memperlihatkan bahwa ini adalah persoalan kita bersama, tidak bisa hanya dibahas oleh satu komisi tertentu. Ada persoalan hukum dan HAM-nya itu di komisi III, kemudian juga persoalan perempuan dan anak komisi VIII, persoalan kesehatan dan sebagainya ada di IX," kata Rieke Diah Pitaloka di Rumah Kuliner, Metropole Megaria Jakarta, Kamis (12/05/2016).

Kata dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sudah mulai bisa dibahas tanggal 17 Mei 2016 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk segera menerbitkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, akan mendorong RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

"Saya akan bertemu dengan baleg, saya akan instruksikan kepala BPHN bertemu supaya ini bisa masuk prioritas prolegnas," kata Yasonna Laoly di tempat yang sama, Kamis (12/05/2016).

UU tersebut digadang-gadang bakal memperberat sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

Desakan untuk segera mensahkan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual disuarakan aktivis perempuan dan HAM merespon maraknya peristiwa kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Indonesia. Antara lain kasus Yy, perempuan berusia 14 tahun asal Bengkulu yang tewas diperkosa oleh 14 remaja laki-laki. Di Manado seorang perempuan juga diperkosa oleh belasan laki-laki, dua di antaranya diduga anggota polisi. Sementara di Lampung terjadi pemerkosaan oleh 12 pemuda atas N yang berusia 15 tahun. 

Editor: Malika


  • Kekerasan Seksual
  • Rieke Dyah Pitaloka
  • RUU penghapusan kekerasan seksual
  • Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!