KBR, Kediri- Tim kuasa hukum SS mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda 250 juta. Ketua tim kuasa hukum SS, Sudiman Sidabuke mengatakan, perlu berkomunikasi dengan Soni Sandra untuk mengambil keputusan.
Sudiman menyebut, keputusan majelis hakim tidak memperhatikan fakta di lapangan bahwa sebenarnya tidak ada unsur bujuk rayu dari SS. Selain banyak isu terkait kasus ini yang tidak benar sehingga merugikan SS.
“Kalau selama ini kan ada yang mengatakan dipaksa, diperkosa, ya kan dipengaruhi macem macem dan lain sebagainya. Kan tidak pernah terungkap selama ini di permukaan bahwa kota kecil di kediri seperti ini ingin hidup glamor, butuh duit meminta duit. Oleh karena itu saya pikir persoalan ini tidak perlu diperpanjang secara lebar,” ujar Ketua tim kuasa hukum SS, Sudiman Sidabuke seusai sidang putusan, Kamis (19/05).
Sedangkan jaksa penuntut umum masih menunggu petunjuk pimpinan apakah melakukan banding ke pengadilan tinggi atau tidak. Sementara majelis hakim memberi waktu seminggu pada jaksa penuntut umum maupun SS untuk menyampaikan sikapnya.
Editor: Rony Sitanggang