HEADLINE

Video Conference Mary Jane Ditunda

"Belum ada surat permintaan dan detil teknis pelaksanaan. "

Ade Irmansyah

Video Conference Mary Jane Ditunda
Poster #SaveMaryJane

KBR, Jakarta -  Kejaksaan Agung memastikan video conference kesaksian terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane di persidangan Filipina tidak akan dilakukan besok, Jumat (8/5/2015). 

Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, pembatalan terjadi karena belum menerima surat resmi dari Pemerintah Filipina soal permintaan kesaksian tersebut. Surat itu, menurut Tony, diperlukan sebagai dasar penyelenggaraan video conference. 

Selain itu, dalam surat resmi itu juga akan diatur terkait siapa saja yang dapat hadir dalam video conference. Yang juga harus diatur adalah bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi antara Mary Jane dengan pihak Filipina.

“Juga soal biaya yang harus mereka tanggung dan sebagainya," jelas Tony Spontana kepada wartawan di Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (7/5/2015). 

"Sampai hari ini saya dapat memastikan bahwa rencana penyelenggaraan video conference permintaan keterangan Mary Jane itu tidak akan dilakukan besok sesuai jadwal. Jadi akan ditunda sampai surat menyurat secara resmi diterima,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung.

Eksekusi terhadap Mary Jane ditunda berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo di menit-menit akhir sebelum para terpidana dieksekusi. Keputusan itu berawal dari permintaan pemerintah Filipina agar warganya itu diberi kesempatan untuk memberikan kesaksian terkait kasus perdagangan manusia yang diduga ikut menjerat dia. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • mary jane
  • kejaksaan agung
  • narkoba
  • Terpidana Mati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!