HEADLINE

Pengadilan Agama Bondowoso Legalkan Pernikahan Anak Di Bawah Umur

"Namun proses yang rumit dan lama membuat banyak pasangan lebih memilih memalsukan umur mereka agar bisa melangsungkan pernikahan di KUA."

Friska Kalia

Ilustrasi. Foto: Antara
Ilustrasi. Foto: Antara

KBR, Bondowoso – Pengadilan Agama Bondowoso, Jawa Timur, melegalkan praktek pernikahan dibawah umur dengan mengeluarkan surat rekomendasi bagi pasangan yang akan menikah. Panmud Hukum Pengadilan Agama Bondowoso, Sugeng Hariyadi mengatakan pemberian surat rekomendasi ini dikeluarkan, agar pasangan yang berusia dibawah 16 tahun bisa melangsungkan pernikahan. 

"Jadi calon istri yang kurang dari 16 tahun harus mengajukan dispensasi, kalau calon suaminya 19 tahun. Syaratnya surat keterangan dari KUA dan yang mengajukan harus orang tua calon,” kata Sugeng Hariyadi saat ditemui KBR, Senin (18/05/2015).

Dikatakan Sugeng, adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan Pengadilan Agama ini berdampak pada menigkatnya permohonan dari calon mempelai. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama, tahun 2014 ada 45 permohonan pernikahan dibawah umur yang diputus oleh pengadilan. Angka tersebut cenderung meningkat di tahun ini yang sampai April saja, sudah ada 25 surat rekomendasi yang dikeluarkan.

Pengajuan surat rekomendasi ini, kata Sugeng merupakan hal yang legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun proses yang rumit dan lama membuat banyak pasangan lebih memilih memalsukan umur mereka agar bisa melangsungkan pernikahan di KUA.

“Ini yang mengajukan surat berarti mereka resmi, yang ilegal pasti lebih banyak lagi. Karena mereka memilih memalsukan umur daripada melalui proses sidang yang rumit,” imbuhnya.

Kabupaten Bondowoso tercatat sebagai Kabupaten dengan angka pernikahan dini tertinggi di Jawa Timur. Berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Bondowoso, 40% atau 400 lebih pernikahan di tahun 2014 lalu, merupakan pernikahan dibawah umur. Bahkan BPPKB memperkirakan, tren pernikahan dini di Bondowoso naik 5% setiap tahun.

Hal ini juga berdampak pada tingginya angka ibu melahirkan dibawah umur. Data Dinas Kesehatan mencatat, sepanjang 2014 lalu ada 1.742 atau 16% dari total seluruh kelahiran adalah ibu yang melahirkan dibawah usia 16 hingga 19 tahun. 

Editor: Malika 

  • pernikahan dibawah umur
  • pernikahan dini
  • bondowoso
  • jawa timur
  • Toleransi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!