HEADLINE

Pemprov NTT: Hizbut Tahrir Ilegal

Hizbut Tahrir Indonesia/ Foto: Antara

KBR, NTT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang organisasi  Islam Hizbut Tahrir Indonesia - HTI - Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan pawai, karena HTI masih ilegal. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik - Kesbangpol- Nusa Tenggara Timur Sisilia Sona mengatakan HTI belum terdaftar di Badan Kesbangpol provinsi maupun di kabupaten kota di NTT. Dia mengatakan kesbangpol masih terus mendalami pergerakan HTI di NTT.

"Kalau di Kesbangpo provinsi belum, kabupaten kota semua juga belum. Kita memang masih dalami soal mereka, karena memang agak sedikit radikal dalam penyampaian-penyampaian mereka ketika di lapangan. Tidak ada pawai. (Oooo tidak ada pawai). Tidak ada, kami sudah kerja dari beberapa hari lalu ini. Semua batal mereka mau adakan terserah di mesjid mana terserah, tetapi tidak di jalanan," kata Sisilia Sona di Kupang Sabtu (16/05).


Sebelumnya, organisasi masyarakat Islam di NTT seperti MUI, NU dan Gerakan Pemuda Ansor menolak rencana pawai yang akan digelar Hizbut Tahrir Indonesia - HTI - NTT. Pawai itu rencananya dilaksanakan hari ini di Kupang. Menurut Ketua GP Ansor NTT Abdul Muis, ormas islam di NTT menolak kegiatan HTI di NTT karena arah perjuangan HTI berbeda dengan arah perjuangan ormas Islam yang lain. Ketua GP Anson NTT Abdul Muis Dia mengatakan keberadaan HTI di Kota Kupang, baru diketahui beberapa bulan terakhir ini, saat HTI memasang sejumlah spanduk di beberapa tempat di Kota Kupang.  

  • HTI NTT
  • Pelarangan HTI
  • hizbut tahir
  • kesbangpol
  • Toleransi
  • HTI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!