BERITA

Para Penghayat Bisa Cantumkan Kepercayaannya di E-KTP

"Kecuali bila ajarannya dilarang pemerintah."

Gun Gun Gunawan

Para Penghayat Bisa Cantumkan Kepercayaannya di E-KTP

KBR, Jakarta - Penganut agama atau kepercayaan di luar 6 agama resmi boleh mencantumkan agama atau kepercayaannya di KTP. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini, Kamis (21/5/2015). 

Tjahjo membantah mewajibkan penganut kepercayaan di luar agama resmi untuk mencantumkan agama sesuai dengan 6 agama resmi. Menurut dia, para penganut kepercayaan di luar agama resmi diberi pilihan untuk mengosongkan kolom agama atau mengisinya dengan agama atau kepercayaan mereka. 

"Wajib diisi oleh penganut 6 agama resmi," kata Tjahjo di kantornya. 

Sementara itu bagi pemeluk di luar 6 agama yang ada maka bisa memilih. "Diisi boleh, dikosongkan juga boleh. Soalnya kan KTP itu perlu. Kalau dia mati di jalan bagaimana? Nanti pemakaman atau doanya pakai agama apa?" 

Mendagri Tjahko Kumolo menambahkan yang boleh mencantumkan agama atau kepercayaannya di KTP hanya para penganut kepercayaan yang tidak dilarang oleh Pemerintah. Sementara para penganut kepercayaan yang dilarang pemerintah, tidak diizinkan mencantumkan keyakinannya di KTP. Menurut Tjahjo, kebijakan tersebut sudah dikonailtasikan dengan pemuka agama. Dia berharap kebijakan itu dapat mendorong para penganut kepercayaan di luar agama resmi untuk mendapatkan KTP.  

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • e-KTP
  • Mendagri
  • penghayat kepercayaan
  • Kolom Agama
  • Toleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!