HEADLINE
M. Isnur: Kami Minta Bareskrim Tak Menahan Novel
"Tindakan penangkapan yang dilakukan kepolisian tidak profesional. Kata dia, pihak pengacara kini mendorong kepolisian untuk tidak menahan Novel Baswedan. "
KBR, Jakarta - Muhamad Isnur, kuasa hukum Novel Baswedan, menyatakan proses BAP terhadap kliennya sudah selesai. "Tapi kita tidak tahu apakah akan ada BAP lanjutan atau apakah dilakukan penahanan. Tapi ini masih dalam masa penangkapan 24 jam," ucapnya kepada KBR, Jumat (1/5/2015).
Isnur juga mengatakan, tindakan penangkapan yang dilakukan kepolisian tidak profesional. Kata dia, pihak pengacara kini mendorong kepolisian untuk tidak menahan Novel Baswedan. "Karena Novel tidak kemana-mana dan kooperatif. Tidak ada alasan menghilangkan barang bukti," lanjutnya.
Selain itu, Isnur juga menilai, penangkapan Novel ini merupakan serangan balik terhadap KPK pasca dilantiknya Budi Gunawan sebagai Wakapolri. "Kemarin pak Bambang Widjojanto juga dipanggil dan sempat diberi surat penahanan. Begitu juga pak Abraham Samad," katanya. "Sekarang Novel mengalami hal yang sama. Bagi saya ini momentum untuk pak Badrodin Haiti apakah dia taat kepada Presiden sebagai atasannya untuk menghentikan kriminalisasi."
Editor: Quinawaty Pasaribu
- Novel Baswedan
- KPK
- Polri
- muhamad isnur
- KBR
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!