HEADLINE

LBH APIK Pertanyakan Konsultasi Publik Qanun

"Lembaga Bantuan Hukum LBH APIK Aceh mempertanyakan proses konsultasi dalam Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umum yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK Aceh Utara, kemarin."

LBH APIK Pertanyakan Konsultasi Publik Qanun
Ilustrasi Qanun di Aceh (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum LBH APIK Aceh mempertanyakan proses konsultasi dalam Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umum yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK Aceh Utara, kemarin. Direktur LBH APIK Aceh, Roslina Rasyid, mengatakan pihaknya tidak pernah diundang mengikuti konsultasi publik aturan itu. Dia mengatakan proses legislasinya sangat tertutup. Bahkan, Roslina mengetahui pengesahan qanun itu dari pemberitaan media lokal beberapa hari ke belakang.

"Saya nggak tahu siapa yang diundang untuk memberikan masukan ketika RDPU terhadap qanun ini. Dengan siapa mereka berkonsultasi? Terus waktu konsultasi publiknya, siapa yang disasar?" ujarnya saat dihubungi KBR, Selasa (05/05).


Roslina Rasyid menambahkan, publik harus dilibatkan saat memproses qanun itu. Sebab, qanun itu belum tentu dibutuhkan dan cocok dengan masyarakat Aceh Utara saat ini.

Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umum diantaranya melarang siswa beda kelamin berada di satu ruangan kelas, serta melarang perempuan dewasa menari.

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • Qanun
  • Aceh
  • LBH APIK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!