HEADLINE

Kuasa Hukum Novel Laporkan 9 Pelanggaran

Kuasa Hukum Novel Baswedan saat mendaftar Praperadilan. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kuasa hukum Novel Baswedan melaporkan 9 pelanggaran administrasi dalam proses penanganan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan ke Ombudsman Indonesia. Menurut kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, 9 mal administrasi itu menyangkut proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan. Kata Muji, dengan pelaporan ini diharapkan kepolisian bisa kooperatif dan mengikuti rekomendasi hasil penyelidikan Ombudsman Indonesia.

"Mal administrasi dalam arti luas, mal administrasi bukan dalam arti pelanggaran terhadap aturan administratif, tetapi mal administrasi secara luas seperti diatur di pasal 1 ayat 3, mal administrasi itu tindakan kesewenang-wenangan, menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian bagi pelapor. 9 mal adminitrasi itu item besarnya, tetapi printilan besarnya banyak banget. Harapannya semua temuan kami terverifikasi. Jadi, kepolisian kooperatif," jelas kuasa hukum Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (6/5).

Muji Kartika Rahayu menambahkan, hasil rekomendasi Ombudsman ini diharapkan bisa cepat selesai dan bisa dipergunakan dalam proses hukum dalam pra peradilan. Kata Muji, Ombudsman menyambut baik pelaporan tersebut meskipun pada 2012, Ombudsman juga sudah menerima laporan dari Novel terkait penanganan kasus saat Novel menjabat Kasatreskrim di Bengkulu. 

Editor: Malika

  • Novel Baswedan
  • pelanggaran
  • Ombudsman
  • KPK
  • SaveKPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!