HEADLINE

Kuasa Hukum Belum Tahu Kejelasan Nasib Novel

"Kuasa hukum Novel Baswedan belum mengetahui nasib kliennya setelah lepas kontak dari Mako Brimob."

Yudi Rachman

Kuasa Hukum Belum Tahu Kejelasan Nasib Novel
Foto capture video, Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5). ANTARA FOTO/Capture video/Antonio Tarigan/RN

KBR, Jakarta - Kuasa hukum Novel Baswedan belum mengetahui nasib kliennya setelah lepas kontak dari Mako Brimob. Menurut kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, Kepolisian tidak pernah mengajak atau memberi tahu rencana rekontruksi di Bengkulu. Sehingga, hingga kini belum diketahui kejelasan keberadaan Novel Baswedan.

"Pengacara sudah diajak atau pengacara meminta kursi lima dan itu berlebihan sehingga polisi tidak bisa mengakomodasi itu. Artinya prosedur melibatkan pengacara sudah dilalui tetapi pengacaranya yang tidak kooperatif. Kita mau katakan itu tidak benar. Sama sekali itu tidak benar. Sejak jam empat teman-teman itu masih mendampingi Novel di Mako Brimob dan sejak itu tidak ada pembicaraan soal rekontruksi di Bengkulu," jelas kuasa hukum Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).


Menurutnya, Kepolisian telah mempersulit informasi dan proses pendampingan hukum untuk Novel. Sehingga kini tidak ada yang mendampingi Novel di Bengkulu seperti yang diinformasikan oleh pihak kepolisian.


"Terlepas bahwa apakah rekontruksinya malam ini atau besok, kami tegaskan bahwa pengacara tidak pernah dilibatkan oleh polisi untuk urusan rekonstruksi ini. Berarti sekarang tidak ada yang mendampingi Novel? Tidak ada yang mendampingi Novel," tambahnya lagi.


Muji Kartika Rahayu menambahkan kepolisian melanggar administrasi dengan tidak menyertakan pengacara dalam proses rekontruksi di Bengkulu. Sehingga, tim kuasa hukum akan melakukan pelaporan kepada Ombudsman Indonesia untuk mengadukan pelanggaran proses administrasi rekontruksi yang dilakukan Bareskrim Polri.


Editor: Dimas Rizky 

  • hukum
  • KPK
  • Kriminalisasi KPK
  • Novel Baswedan
  • kepolisian
  • penangkapan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!