HEADLINE

KPK Diminta Hati-hati Sebelum Tetapkan Tersangka

"Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril mengatakan, KPK harus menyiapkan dokumen secara lengkap sebelum menetapkan tersangka."

Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril/ Foto: Antara
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta lebih berhati-hati dalam menangani perkara. Ini menyusul dimenangkannya praperadilan bekas Walikota Makassar, Ilham Arief oleh Pengadilan. Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril mengatakan, KPK harus menyiapkan dokumen secara lengkap sebelum menetapkan tersangka. Bila perlu, KPK juga diminta memaparkan alat buktinya.

"Ini kan mekanisme baru dalam proses hukum ya. Mau tidak mau KPK harus bersedia membuka alat buktinya di awal. Ini tradisi baru. Jadi KPK juga harus siap. Cukup sampaikan alat bukti yang bisa menyimpulkan orang yang bersangkutan memang diduga terlibat. Karena praperadilan sekarang tak hanya mengatur soal prosedur penangkapan, prosedur penahanan. Tapi juga mengenai penetapan tersangka. Jadi mau tidak mau alat bukti permulaan harus disiapkan. Jadi minimal KPK menyiapkan alat bukti yang relevan", ujar Oce Madril, Selasa (12/5/2015). 


Sebelumnya, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan ?yang diajukan oleh eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menerima praperadilan itu untuk seluruhnya. Dalam putusannya, hakim menganggap KPK menetapkan Ilham tanpa adanya dua alat bukti yang cukup.  

Editor: Malika

  • pukat UGM
  • KPK
  • praperadilan
  • penetapan tersangka
  • prosedur penangkapan
  • prosedur penahanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!