HEADLINE

Koalisi Anti-Mafia Hutan: Batalkan P3H!

"Sejak dua tahun diundangkan, tidak ada satupun korporasi yang terjerat kasus kejahatan kehutanan"

Kayu Ilegal berhasil disita. Foto: Antara
Kayu Ilegal berhasil disita. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Koalisi Anti-Mafia Hutan mendesak pemerintah menghentikan rencana pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Anggota Koalisi Andi Muttaqien mengatakan, keberadaan lembaga tersebut dikhawatirkan akan memperbanyak tindak kriminalisasi kepada rakyat kecil dan masyarakat adat. Kata dia, ini lantaran, dasar aturan pembentukan lembaga tersebut yakni Undang-Undang P3H, gagal menjerat kejahatan terorganisir dan korporasi. Nyatanya, sejak dua tahun diundangkan, tidak ada satupun korporasi yang terjerat kasus kejahatan kehutanan. 

"Mereka (pemerintah-red) harus menghentikan rencana pembentukan lembaga P3H ini. Karena apa? kalau permasalahannya ada di norma, dengan keberadaan nanti lemabaga P3H yang didirikan kemudian, itu justru akan melanjutkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dari norma tadi. Kedua, ini kan bukan kesalahan penerapan, polisi, jaksa hakim mau nggak mau melihat secara formalistis. Kalau ini dilanjutkan, sudah pasti angka kriminalisasi ke depan, terhadap petani,dan masyarakat adat, masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya di sekitar hutan, itu akan semakin banyak," kata Andi di Kantor Walhi, (7/5).

Anggota Koalisi Anti-Mafia Hutan menambahkan, pihaknya juga meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dan membatalkan UU P3H. Kata dia, menurut data Koalisi, sudah 53 warga yang dikriminalisasi, 43 diantaranya sudah diputus bersalah. Mereka rata-rata dihukum 18 bulan penjara, termasuk salah satunya Nenek Asyani. Dari seluruh kasus tersebut, 43 persen kriminalisasi menyasar kepada petani. 

"Jika dilihat latar belakang profesi para terpidana, semuanya merupakan individu, 7 orang buruh, 26 orang petani, 1 orang pialang, 9 orang sopir, 8 orang swasta, 1 orang tukang kusen, 1 dan orang awak kapal," lanjut Andi.  

Editor: Malika

  • anti mafia hutan
  • Koalisi Anti Mafia Hutan
  • MK
  • UU P3H
  • kejahatan kehutanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!