HEADLINE

KKP Godok Sertifikasi Produk Perikanan

"Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menggodok aturan sertifikasi produk perikanan bebas illegal fishing yang dapat diterima internasional."

Produk Perikanan/ Foto: Antara
Produk Perikanan

KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menggodok aturan sertifikasi produk perikanan bebas illegal fishing yang dapat diterima internasional. Menurut Dirjen Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P Hutagalung, sertifikasi yang dirancang itu akan memperjelas sumber produk-produk perikanan Indonesia. Kata dia, sertifikasi ini juga akan memperjelas produk yang dijual ke pasar internasional bebas kejahatan illegal fishing.

"Sertifikasi ecolabel memang pasar internasional sangat meminta. Memang arah kita ke depan adalah mengembangkan suatu sertifikasi nasional yang diakui secara internasional mirip seperti seritifikasi SLVK di Kementerian Kehutanan. Tetapi, itukan butuh waktu, itu butuh waktu. Kalau kita sudah menerapkan program-program keberlanjutan ini dengan baik dan makin banyak dunia mengakui sistem yang kita bangun. Itulah kesempatan kita memperkenalkan sistem sendiri," jelas Dirjen Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P Hutagalung kepada KBR, Jumat (22/5).


Saut P Hutagalung menambahkan, tujuan ekspor perikanan Indonesia sebagian besar ditujukan ke Uni Eropa, Amerika Serikat dan Jepang. Ketiga negara itu menerapkan aturan produk perikanan yang bebas bakteri, bebas timbal dan penyakit. Bahkan, Amerika dan Uni Eropa sudah menerapkan kartu kuning dan kartu merah bagi negara-negara yang lemah dalam menindak illegal fishing. 
  • produk ilegal fishing
  • sertifikasi
  • p2hp produk perikanan
  • impor produk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!