HEADLINE

Ketua MK: Kalah dari Praperadilan, Penegak Hukum Masih Bisa Menyidik Kembali

Ilustrasi - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat/ Foto: Antara

KBR, Jakarta- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan sidang praperadilan tidak menghilangkan tindak pidana yang disangkakan. Menurut dia, penegak hukum yang kalah dalam sidang praperadilan masih bisa menyidik kembali kasus yang dipermasalahkan. Kata dia, putusannya mengingatkan kepada lembaga penegak hukum untuk berhati-hati menetapkan tersangka. 

"Tidak bisa itu. Praperadilan itu hanya menentukan apakah penentuan sebagai tersangkanya itu sah atau tidak. Tidak menghilangkan arti tindak pidana itu sendiri, misal dilakukan penyidikan ulang yang sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan alat bukti yang dibutuhkan. Tidak berarti terus harus berhenti itu tidak," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/5).

Sementara itu, saat ditanyai soal putusan praperadilan bekas Ketua BPK Hadi Poernomo, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tidak mau berkomentar.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan dalam sidang praperadilan, penyidikan terhadap bekas Ketua BPK, Hadi Poernomo oleh KPK tidak sah. Salah satunya karena penyidik KPK bukan berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan.  

Editor: Dimas Rizky

  • Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
  • Sidang Praperadilan Antasari
  • prapradilan
  • penentuan praperadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!