HEADLINE

Kejagung : Ada Pra Peradilan, Proses Hukum Novel Jalan Terus

Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Antara

KBR, Jakarta ­ - Proses pra peradilan kasus Novel Baswedan tidak berpengaruh terhadap proses hukum di tingkat kejaksaan. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana, proses penelitian berkas berita acara pemeriksaan (BAP) di tingkat kejaksaan akan tetap berjalan meski ada gugatan pra peradilan terkait proses penyidikan. Kata Tony, Kejaksaan Agung memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah berkas tersebut bisa dilanjutkan ke pengadilan atau dikembalikan ke polisi.

"Pra peradilan itu mempraperadilankan penyidikan bukan mempraperadilankan penuntutan. Jadi kami tetap bekerja sesuai KUHAP, terima berkas kita teliti. Nanti kita lihat seperti apa putusan pra peradilan," jelas Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana saat dihubungi KBR, Jumat (8/5/2015).

Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidik KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti dan dilimpahkan ke pengadilan. Dalam waktu hampir bersamaan, kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan gugatan pra peradilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Novel.

Editor: Malika 

  • Novel Baswedan
  • Tony Spontana
  • Praperadilan
  • Penyidik KPK
  • Kejaksaan Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!