KBR, Jayapura- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada narapidana politik (napol) kasus pembobolan gudang senjata Kodim Wamena yang terjadi 3 April 2003 silam.
Kelimanya adalah Numbungga Telenggen yang dihukum seumur hidup, Linus Hiluka dihukum 20 tahun, Apotnaholik Lokobal dihukum 20 tahun, Kimanus Wenda dihukum 20 tahun dan Yafrai Murib yang dihukum 20 tahun penjara.
Jokowi mengatakan ini adalah upaya pemerintah menghapus stigma konflik di Papua. Dirinya ingin terus menciptakan Papua menjadi tanah yang damai, sehingga grasi ini diberikan kepada lima napol. Grasi ini adalah awal dan selanjutnya akan ditindaklanjuti pemberian amnesty ataupun grasi untuk terpidana lain.
“Ini adalah upaya sepenuh hati pemerintah dalam rangka untuk menghentikan stigma politik yang ada di Papua. Kita ingin menciptakan Papua sebagai tanah yang damai. Saya memberikan grasi kepada lima orang. Ini adalah proses awal oleh karena itu kami akan mengajak semuanya, mereka yang ada didalam dan lembah,” ucapnya.
Jokowi juga menyebutkan saat ini masih ada 90 orang napol yang tersebar di wilayah Indonesia yang juga akan diberikan grasi yang sama. Dalam pemberian grasi itu, kelima napol diberikan kaos berkerah warna putih yang diberikan khusus dari Jokowi. Pemberian grasi dilakukan di Lapas Abepura.