HEADLINE

Jaksa Agung: Penyelesaikan Kasus Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu dengan Rekonsiliasi

"Alasannya karena kasus HAM masa lalu merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh institusi dan bukan oleh perorangan."

Ade Irmansyah

Jaksa Agung: Penyelesaikan Kasus Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu dengan Rekonsiliasi
Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung memastikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan dengan cara non yudisional atau rekonsiliasi. Jaksa Agung, Prasetyo beralasan kasus HAM masa lalu merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh institusi dan bukan oleh perorangan. Selain itu kata dia, sulitnya mencari barang bukti dan memintai keterangan saksi juga menjadi kendala penyelesaian kasus ini. Meski demikian dia memastikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak akan kadarluarsa dan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikannya.

“Perkara pelanggaran Ham yang berat ini tidak ada masa kadarluarsanya, sehingga kalau tidak kita selesaikan, bisa-bisa kita mewariskan masalah ini kepada anak cucu kita, ini yang kita tidak kehendaki. Karenanya tentunya kembali supaya perkara ini ada akhirnya, kita akan tawarkan nantinya dengan pendekatan non yudisial, yaitu rekonsiliasi,"

ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung. 

"Tentunya akan ada tahapan-tahapan yang akan kita lakukan berkaitan dengan rekonsiliasi ini dan tentunya kembali, dengan semangat yang sama, tekad yang sama, pengertian yang sama, demi kelangsungan bangsa ini kita akan lakukan apapun caranya,” ujarnya lagi.

Jaksa Agung, Prasetyo menambahkan ada tujuh kasus pelanggaran HAM yang akan menjadi prioritas. Di antaranya, Kasus Talangsari, kasus Mei 98, kasus Trisakti, Semanggi I, kasus Semanggi II, kasus Petrus, dan kasus tahun 1965. Kata dia, terkait kasus ini negara mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hal tersebut nantinya bakal disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi dan meminta maaf langsung atas nama negara.

Editor: Dimas Rizky

  • berita
  • Pelanggaran HAM
  • rekonsiliasi
  • kejagung
  • jaksa agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!