HEADLINE

Gaikindo: Pemerintah Harus Turunkan Tarif Pajak Barang Mewah Kendaraan 10 Persen

Ilustrasi Pajak/ foto : KBR
Ilustrasi Pajak

KBR, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai pemerintah harus menurunkan tarif pajak barang mewah kendaraan, hingga 10 persen. Itu dilakukan untuk mendorong produksi kendaraan otomotif sesuai permintaan pasar. Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengatakan, selama ini sejumlah perusahaan otomotif menolak untuk memproduksi jenis mobil sedan atau SUV (Sport Utility Vehicle), lantaran tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia yang masih tinggi.

"Sayangnya Indonesia ini adalah basis produksi untuk kendaraan MPV, kendaraan serbaguna. Sedangkan permintaan dunia itu masih banyak di sedan dan SUV, pemerintah harus sedikit memperhatikan hal ini," kata Jongkie kepada KBR68H, Kamis (7/5/2015).


Dia mengatakan selama ini Indonesia masih terbatas pada mobil MVP atau Multi Purpose Vehicle saja. Ia memberi contoh ekspor Thailand tahun 2014 mencapai angka 900.000 unit, melebihi produksi dalam negeri yang hanya sekitar 880.000 unit. Sedangkan, ekspor Indonesia tahun lalu hanya sekitar 200.000 unit.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, tarif PPnBM untuk mobil 1.500 cc adalah 30%. 

  • gaikindo
  • pajak kendaraan
  • pajak barang mewah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!