KBR, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)
menilai pemerintah harus menurunkan tarif pajak barang mewah
kendaraan, hingga 10 persen. Itu dilakukan untuk mendorong produksi
kendaraan otomotif sesuai permintaan pasar. Ketua I Gaikindo Jongkie D
Sugiarto mengatakan, selama ini sejumlah perusahaan otomotif menolak
untuk memproduksi jenis mobil sedan atau SUV (Sport Utility Vehicle),
lantaran tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia
yang masih tinggi.
"Sayangnya
Indonesia ini adalah basis produksi untuk kendaraan MPV, kendaraan
serbaguna. Sedangkan permintaan dunia itu masih banyak di sedan dan SUV,
pemerintah harus sedikit memperhatikan hal ini," kata Jongkie kepada
KBR68H, Kamis (7/5/2015).
Dia mengatakan selama ini Indonesia
masih terbatas pada mobil MVP atau Multi Purpose Vehicle saja. Ia
memberi contoh ekspor Thailand tahun 2014 mencapai angka 900.000 unit,
melebihi produksi dalam negeri yang hanya sekitar 880.000 unit.
Sedangkan, ekspor Indonesia tahun lalu hanya sekitar 200.000 unit.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, tarif PPnBM untuk mobil
1.500 cc adalah 30%.
Gaikindo: Pemerintah Harus Turunkan Tarif Pajak Barang Mewah Kendaraan 10 Persen
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai pemerintah harus menurunkan tarif pajak barang mewah kendaraan, hingga 10 persen. Itu dilakukan untuk mendorong produksi kendaraan otomotif sesuai permintaan pasar.

Ilustrasi Pajak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 20
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8