HEADLINE

Dana Tak Cair, KPU Banyuwangi Ancam Tunda Pilkada Serentak

"Penundaan akan dilakukan jika anggaran pilkada tidak segera dicairkan."

Hermawan Arifianto

Dana Tak Cair, KPU Banyuwangi Ancam Tunda Pilkada Serentak

KBR, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Jawa Timur mengancam menunda pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati pada 9 Desember 2015 mendatang. Ini lantaran anggaran pilkada serentak belum dicairkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Syamsul Arifin mengaku sudah berkonsultasi dengan KPU pusat mengenai persoalan tersebut. 

"Dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sudah ditandatangani sebenarnya sudah clear persoalanya. Kemudian di tingkat teknis ada perbedaan cara padang antara pemerintah daerah dengan KPU," kata Syamsul Arifin, Sabtu (30/5/2015).  

Kata dia, KPU Pusat sudah mengeluarkan surat edaran sebagai landasan penundaan pilkada bagi daerah yang belum memiliki anggaran. Menurut Syamsul, dalam surat edaran itu jika pilkada ditunda pada tahun ini, banyuwangi baru bisa menggelar Pilkada 2017 mendatang.

“Pemerintah daerah berharap karena yang tandatangan NPHD itu ketua KPU maka yang harus membuat rekening itu atas nama ketua KPU. Padahal KPU melalui surat edarannya meminta kalau pembuatan rekening itu atas nama kuasa pengguna anggaranya adalah sekertaris,” tambahnya.

Syamsul Arifin menambahkan, jika tidak ada jaminan kapan dana hibah itu bisa dicairkan, sesuai dengan surat edaran KPU Pusat.

Sebelumnya, terjadi perdebatan antara KPU dan Pemkab Banyuwangi pada proses pencairan anggaran hibah daerah ke institusi penyelenggara pemilu tingkat kabupaten tersebut. Pemkab Banyuwangi sebenarnya sudah mengirim dana hibah pelaksanaan pemilihan bupati senilai Rp39,99 miliar ke rekening KPU Banyuwangi.

Namun meski sudah dikirimkan, anggaran itu belum bisa dicairkan karena Pemkab Banyuwangi dan KPU merujuk payung hukum yang berbeda.

Pemerintah Banyuwangi merujuk peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Mekanisme Hibah Daerah. Sedangkan KPU Banyuwangi menggunakan acuan Surat Edaran KPU RI Tentang Tata Kelola Pendanaan Hibah Langung Pemilihan Gubenur, Bupatin dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • pilkada serentak
  • pilkada
  • KPU Banyuwangi
  • banyuwangi
  • NPHD
  • Syamsul Arifin
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!