BERITA

Beras Palsu Diduga Kuat dari Daerah Sekitar Bekasi

Ilustrasi. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kepolisian RI menyatakan beras palsu yang ditemukan di Bekasi di duga kuat berasal dari lokal yakni daerah di sekitar Bekasi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Yazid Fanani mengatakan meski begitu Bareskrim terus melakukan pendalaman.  Jika terbukti mengandung plastik, maka pelaku bakal dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

“Saya katakan, apabila benar bahwa secara laboratorium bahwa itu tidak layak untuk dikonsumsi, maka bisa kita kenakan pasal-pasal pidana. Dan ancaman penjaranya bisa lebih dari lima tahun, “kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Yazid Fanani di Gedung Kementerian Perdagangan, Jumat (22/5/2015).

Terkait beras palsu, Bareskrim Polri berkordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan BPOM untuk melakukan uji laboratorium di BPOM. Saat ini sampel masih di uji di laboratorium milik BPOM.

Sementara itu, Kepolisian Sektor Bantargebang, Bekasi sendiri telah menyegel toko milik pedagang bernama Sembiring  yang diduga menjual beras sintetis kepada Dewi Septiani. Dewi adalah penjual bubur di Mutiara Gading Timur. Penyegelan dilakukan untuk mencegah terjadinya penghilangan barang bukti. 

Editor: Malika

  • beras palsu
  • beras plastik
  • Bareskrim polri
  • Sembiring
  • Bantargebang
  • Bekasi
  • UU Kesehatan
  • UU Perlindungan konsumen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!