BERITA
Beras Palsu Diduga Kuat dari Daerah Sekitar Bekasi
KBR, Jakarta- Kepolisian RI menyatakan beras palsu yang ditemukan di Bekasi di duga kuat berasal dari lokal yakni daerah di sekitar Bekasi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Yazid Fanani mengatakan meski begitu Bareskrim terus melakukan pendalaman. Jika terbukti mengandung plastik, maka pelaku bakal dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
“Saya katakan, apabila benar
bahwa secara laboratorium bahwa itu tidak layak untuk dikonsumsi, maka bisa
kita kenakan pasal-pasal pidana. Dan ancaman penjaranya bisa lebih dari lima
tahun, “kata Direktur Tindak Pidana Tertentu
Bareskrim Polri Yazid Fanani di Gedung Kementerian Perdagangan, Jumat (22/5/2015).
Terkait beras palsu, Bareskrim
Polri berkordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan BPOM untuk melakukan uji
laboratorium di BPOM. Saat ini sampel masih di uji di laboratorium milik BPOM.
Sementara itu, Kepolisian
Sektor Bantargebang, Bekasi sendiri telah menyegel toko milik pedagang bernama
Sembiring yang diduga menjual beras
sintetis kepada Dewi Septiani. Dewi adalah penjual bubur di Mutiara Gading
Timur. Penyegelan dilakukan untuk mencegah terjadinya penghilangan barang
bukti.
Editor: Malika
- beras palsu
- beras plastik
- Bareskrim polri
- Sembiring
- Bantargebang
- Bekasi
- UU Kesehatan
- UU Perlindungan konsumen
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!