HEADLINE

Bandel, Dua Perusahaan Tambang Besar di Kaltim Terancam Sanksi

"Data perusahaan tambang yang bandel sudah di tangan Pemerintah & KPK."

Teddy Rumengan

Tambang batu bara/ Foto : Antara
Tambang Batu bara. (Antara)

KBR, Balikpapan - Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak mengaku sudah menyerahkan data-data terkait perusahaan-perusahaan tambang batubara yang tak memenuhi ketentuan tata kelola tambang ke Pemerintah Pusat maupun KPK.

Menurut Awang, data-data tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah untuk memberikan sanksi berapa pencabutan izin ataupun penghentian sementara kegiatan dan operasional perusahaan-perusahaan tambang yang tidak taat pada aturan tata kelola tambang.


"Ada dua Dirjen yang datang menemui saya, kita berdiskusi bagaimana pengelolaan tambang, pengelolaan hutan di Kaltim. Bahan itulah (yang diserahkan) khususnya dengan UKP4 maupun yang dengan Korsup KPK. Sanksinya kita kenakan pinalti. Pinaltinya cabut ijinnya atau dihentikan dulu sementara," kata Awang Farouk Ishak, Jumat (8/5/2015).


Hanya saja Gubernur Awang Farouk belum mau membeberkan nama-nama perusahaan yang tidak memenuhi tata kelola tambang dengan baik. Dia memastikan, bakal ada perusahaan tambang besar yang akan kena sanksi.


Dia menambahkan, di Kalimantan Timur saat ini ada sekitar 33 perusahaan pemegang ijin PKP2B  (perjanjian karya pengusaha batu bara) maupun sekitar 4 ribu perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan (IUP)  yang dikeluarkan Bupati dan Walikota. 

Editor: Citra Dyah Prastuti

  • tambang
  • tambang batubara
  • awang farouk
  • kalimantan timur
  • ijin usaha tambang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!