HEADLINE

AJI Kawal Pembukaan Akses Jurnalis Asing ke Papua

AJI saat kampanye kebebasan pers.

KBR, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti pembukaan akses jurnalis asing ke Papua dengan membubarkan lembaga clearing house di 12 kementerian/lembaga. Lembaga semacam inilah yang kerap menghambat aktivitas jurnalistik di daerah konflik. 

Ketua AJI Indonesia, Suwarjono mendorong pemerintah agar tidak ada lagi memberikan persyaratan kepada jurnalis yang ingin meliput di Papua. Dia percaya, pembukaan akses ini akan membuat pembangunan di Papua lebih cepat.

"Justru dengan dibuka, saya kira ke depan pembangunan di Papua akan lebih cepat dan memberikan nilai positif. Melihat pengalaman di masa lalu, termasuk bahkan era Orde Baru ke Reformasi, pembukaan akses jurnalis ini akan membuka transparasi. Kemudian iklim kebebasan pers yang terbuka bagi seluruh masyarakat akan banyak membantu pembangunan di sana," ungkap Suwarjono dalam perbicangan KBR Pagi, Senin (11/5/2015).

Suwarjono menambahkan, AJI Indonesia dalam sebulan ini akan mengawal implementasi instruksi Presiden Jokowi di lapangan. Menurut dia, seharusnya Kementerian Luar Negeri, Kemenkopolhukam, Mabes TNI, Polisi dan Kementerian Hukum dan HAM segera menggelar pertemuan guna mempermudah akses jurnalis ke Papua. 

Presiden Joko Widodo mencabut larangan jurnalis asing meliput di Papua terhitung tanggal 10 Mei 2015 lalu. Menurut Presiden, ini dilakukan untuk menumbuhkan rasa saling percaya di tengah masyarakat. Pewarta asing tak perlu lagi meminta izin khusus dari Kementerian Luar Negeri untuk meliput berita di Papua. Selama 10 tahun jurnalis asing perlu mengisi formulir izin di berbagai lembaga pemerintahan dan jarang yang dikabulkan. 

  • jurnalis asing
  • Papua
  • kebebasan pers
  • AJI Indonesia
  • jurnalis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!