BERITA

Sidang Perkara Suap Bansos Covid-19, Jaksa Beberkan Rincian Penggunaan Uang

Sidang Perkara Suap Bansos Covid-19, Jaksa Beberkan Rincian Penggunaan Uang

KBR, Jakarta- Bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima uang pengadaan bantuan sosial Covid-19 sebesar Rp32,4 miliar. Saat sidang pembacaan dakwaan, jaksa KPK membeberkan uang tersebut berasal dari pengutipan dana bansos Covid-19 Rp10 ribu per paket dari penyedia paket.

Duit itu digunakan untuk pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta, honor pedangdut Cita Citata sebesar Rp150 juta, pembelian gawai untuk pejabat Kemensos Rp140 juta, kemudian pembayaran tiga kali penyewaan pesawat jet pribadi dan sejumlah kegiatan operasional di Kemensos.

"Uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada satu, Hartono sebesar Rp200 juta, dua, Pepen Nazaruddin sebesar Rp1 miliar, tiga, Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar, empat, Matheus Joko Santoso sebesar Rp1 miliar, lima, Amin Raharjo sebesar Rp150 juta, enam, Rizki Maulana sebesar Rp175 juta, tujuh, Robin Saputra sebesar Rp200 juta, delapan, Iskandar Zulkarnaen sebesar Rp175 juta," ungkap jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (21/4/2021).

Jaksa KPK menambahkan, mulanya Juliari menunjuk Adi Wahyono sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Tahun 2020. Penunjukan Adi berselang dua bulan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia. Setelah menunjuk Adi, politisi PDIP itu kemudian memerintahkan Adi mengumpulkan fee atau biaya paket sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek untuk kepentingannya.

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti Adi Wahyono dengan menyampaikannya kepada Sekjen Kemensos, Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Kemarin, bekas Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Sindu Dharmawan

  • Juliari Batubara
  • Kemensos
  • Bansos
  • Covid-19
  • KPK
  • Sidang Dakwaan
  • Korupsi Dana Bansos
  • Korupsi
  • Bansos Covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!