BERITA

Perjalanan Diperketat Sebelum Larangan Mudik, Organda Minta Stimulus

"Salah satu bentuk stimulus yang diharapkan berupa bantuan langsung tunai untuk pada kru bus, pemberian diskon untuk pajak ataupun bunga pinjaman dalam operasional kendaraan dan lainnya."

Perjalanan Diperketat Sebelum Larangan Mudik, Organda Minta Stimulus
Petugas menyemprotkan disinfektan pada bus di Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021). (Foto: ANTARA/Maulana Surya)

KBR, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendukung Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah yang berimbas pada pengetatan mobilitas masyarakat.

Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Aryono menjelaskan, meskipun mendukung kebijakan itu, Ateng menyebut kebijakan itu akan berdampak pada permintaan penumpang terhadap moda transportasi umum untuk lebaran.

Dia juga sudah memperkirakan kerugian yang bakal dialami, terlebih pembatasan perjalanan sudah dilakukan sejak setahun sebelumnya.

"Kalau saya sih berpikir positif, tidak ada persoalan apa-apa. Bahwa ini berpengaruh kepada kami para operator angkutan, memang iya. Sebetulnya pengaruhnya sudah sejak tahun lalu. Kami tidak bisa jalan beroperasi, dilarang, kami tidak bisa jalan mengurangi perjalanan karena PSBB ataupun PPKM. Ini pemerintah harusnya melakukan suatu skenario yang lebih sistematis yang lebih dari sekadar membuat aturan itu," ucap Ateng saat dihubungi KBR, Kamis, (22/4/2021).

Ateng Aryono mendorong agar pemerintah memberikan stimulus terhadap perusahaan angkutan darat yang terimbas Covid-19.

Salah satu bentuk stimulus yang diharapkan berupa bantuan langsung tunai untuk pada kru bus, pemberian diskon untuk pajak ataupun bunga pinjaman dalam operasional kendaraan dan lainnya.

Sejak pandemi, Ateng mengatakan kendaraan hanya mampu mengangkut sekitar 30 persenan penumpang. Meskipun pemerintah membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Ateng mengatakan permintaan tiket dan perjalanan penumpang semakin berkurang menyusul kebijakan pembatasan pergerakan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan diperketat

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memutuskan mengeluarkan aturan tambahan tentang mudik, berupa Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.

Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan keputusan itu dilatarbelakangi hasil survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

Menurut survei tersebut, ditemukan sekelompok masyarakat masih berniat mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 atau saat adanya aturan larangan mudik.

Karena itu, kata Wiku, pemerintah membuat aturan tambahan dengan memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), mulai 22 April atau H-14 sebelum larangan mudik, serta H+7 atau tujuh hari setelah larangan mudik Lebaran berakhir.

"Oleh karena itu sejak tanggal 22 April hingga 5 Mei dan tanggal 18 hingga 24 Mei diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan. Baik keterangan hasil PCR maupun rapid test antigen, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan," kata Wiku, saat konferensi pers secara daring, Kamis (22/4/2021).

Dalam Addendum itu juga terdapat penambahan kriteria yang dapat mengajukan surat izin perjalanan. Di antaranya masyarakat yang memiliki kepentingan nonmudik.

Wiku mengatakan nantinya aturan akan disiapkan kementerian terkait atau pemerintah daerah. Tujuan adanya kriteria tambahan itu untuk mencegah kerumunan dan mencegah penularan, sebelum dan sesudah larangan mudik dilakukan, tanpa mempersulit kegiatan yang mendesak.

Wiku juga mengingatkan masyarakat bahwa mudik bakal menimbulkan potensi penularan COVID-19 selama diperjalanan. Ia pun meminta masyarakat mengurungkan niat mudik demi menjaga keluarga di kampung halaman, terutama warga senior atau lanjut usia yang masuk kelompok rentan terpapar Covid-19.

Editor: Agus Luqman

  • mudik
  • Lebaran 2021
  • larangan mudik
  • COVID-19
  • pandemi
  • #satgascovid19
  • Organda

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!