HEADLINE

Nafas Industri Transportasi Tinggal Dua Bulan, Pemerintah Suntik Stimulus

"Dilanjutkannya, relaksasi kredit, penundaan angsuran, hingga resktrukturisasi merupakan usulan yang tengah dibahas Kementerian Keuangan dengan pihak perbankan dan lembaga pembiayaan."

Nafas Industri Transportasi Tinggal Dua Bulan, Pemerintah Suntik Stimulus
Poster informasi mengenai virus corona (COVID-19) terpasang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta (30/3/2020). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KBR, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan stimulus ekonomi sebagai bantuan untuk menyelamatkan industri transportasi yang terpukul akibat pandemi COVID-19. 

Sektor transportasi umum memang mengalami keterpurukan akibat penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pembahasan stimulus tersebut masih dilakukan oleh sejumlah pihak. Antara lain Otoritas Jasa Keuangan (PJK), Bank Indonesia, serta lembaga pembiayaan Bank dan Non Bank, agar bersedia memberikan keringanan kredit dengan syarat pembayaran lunak.

"Secara paralel kami menyiapkan dukungan untuk lembaga pembiayaan bank dan non bank, untuk berani memberikan kredit nantinya. Bagaimana skemanya sedang dibuat bersama OJK dan BI, tapi kita pastikan baik yang (industri transportasi) segmen kecil, menengah, maupun besar itu bisa mendapatkan bantuan sehingga bank dan lembaga pembiayaan itu berani untuk menberikan pinjaman dalam skema yang lunak tidak memberatkan yang penting ini bisa survive," ucap Tustinus Prastowo dalam video conference, Senin (27/4/2020).

Ia menjelaskan, skema bantuan bagi industri transportasi umum, nantinya diproyeksikan bukan hanya untuk industri transportasi berskala kecil, namun juga menengah hingga besar. 

Dilanjutkannya, relaksasi kredit, penundaan angsuran, hingga resktrukturisasi merupakan usulan yang tengah dibahas Kementerian Keuangan dengan pihak perbankan dan lembaga pembiayaan.

"Pemerintah sedang menyiapkan skema diluar itu, yaitu bagaimana terutama bagi para debitur yang sifatnya menengah dan juga besar, dan industri keuangan non bank itu juga akan dicover disini, akan mendapat relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok dan bantuan. Besarnya berapa, nanti akan tergantung skema dengan perbankan atau lembaga pembiayaan masing-masing," ujar Yustinus.

Ditambahkannya, skema itu nantinya bukan sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah, namun berlaku sistem cost-sharing. Ia juga berjanji, pemerintah akan memperbaiki implementasi realisasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimulus ekonomi, yang belum berjalan baik di lapangan.

"Pemerintah mendukung LPS supaya bisa menjamin lebih besar lagi dan mendukung Askrindo dan Jamkrindo untuk bisa memberikan back up lebih besar lagi sehingga bank lebih berani melakukan restrukturisasi. Ini yang sedang dikerjakan," tuturnya.

OJK, kata dia lagi, sudah membuat aturan POJK Nomor 11 dan itu sudah diterapkan. "Kalau ada masalah di lapangan tentu ini akan menjadi catatan dan kami akan berkoordinasi terus dengan OJK," pungkasnya.

Nafas Tinggal Dua Bulan

Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan, sebagian besar perusahaan transportasi terutama bus, saat ini sudah mulai tidak beroperasi. Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, pelarangan mudik berdampak terhadap pendapatan perusahaan Bus. 

Adri memperkirakan, perusahaan transportasi hanya bisa bertahan sampai dua bulan kedepan saja, kalau kondisi ekonomi terus terpuruk dan tidak ada bantuan dari pemerintah.

"Pekerja harian di transportasi ini sangat besar jumlahnya sudah mencapai 1,4 juta yang terdata lengkap hampir 400 ribu. Tetapi perusahaan itu sendiri terus terang mungkin hanya satu dua bulan lagi sanggup mempertahankan kendaraannya kalau memang kreditur ini tidak ada kepastian bagaimana restrukturisasi ini akan diaplikasikan secara menyeluruh," kata Adrianto (22/04/20).

Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono menambahkan, bantuan langsung tunai dari pemerintah sangat diharapkan untuk diberikan kepada karyawan perusahaan angkutan. Perusahaan juga butuh insentif dan stimulus, misalnya terkait perpanjangan STNK, dan keringanan pajak.

Editor: Fadli Gaper 

  • industri transportasi
  • stimulus ekonomi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!