HEADLINE

MUI: Walimah Saat Wabah COVID-19, Lebih Banyak Mudharat Daripada Manfaat

"Artinya, kerumunan orang dalam pesta pernikahan akan lebih berbahaya dibanding manfaat pesta pernikahan tersebut."

Muthia Kusuma

MUI: Walimah Saat Wabah COVID-19, Lebih Banyak Mudharat Daripada Manfaat
Sepasang pengantin baru berfoto bersama keluarga usai resepsi pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh (27/3/2020). (Foto: ANTARA/Ampelsa)

KBR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pengelenggaraan walimah atau pesta pernikahan sebagai kegiatan yang mengumpulkan massa akan menimbulkan bahaya dalam situasi pandemi Covid-19. 

Anggota komisi fatwa MUI Aminudin Yaqub mengatakan, seseorang yang terinfeksi virus Covid-19 akan mudah memperpanjang mata rantai persebaran virus dengan berada di kerumunan. Ia beralasan, virus itu dapat menyebar melalui droplet seseorang yang terinfeksi Novel Coronavirus kepada orang-orang di dekatnya. Artinya, kerumunan orang dalam pesta pernikahan akan lebih berbahaya dibanding manfaat pesta pernikahan tersebut.

"Itu ada dua kaidah yang bisa jadikan patokan untuk masalah ini Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih, mencegah kerusakan itu harus didahulukan dan diutamakan daripada ingin mewujudkan walimahan. Pernikahan, lalu dilanjutkan walimah, perayaan pernikahan. Itu memang baik, dan disitu ada maslahat," kata Aminudin dalam tausiyah MUI melalui daring pada Kamis (9/4/2020).

Anggota Fatwa MUI Aminudin menambahkan, apabila pengantin ingin memberitahukan pernikahannya dapat menggunakan cara lain yang tidak membuat orang berdekatan secara fisik. Misalnya dengan mengunggah informasi bahwa telah berlangsungnya sebuah pernikahan di media sosial. 

Selain itu, pengantin juga dapat membagikan makanan yang sedianya diberikan untuk tamu kepada tetangga atau orang miskin untuk mengabarkan informasi pernikahannya. 

Lebih lanjut Aminudin mengatakan kaidah yang kedua selain menolak bahaya lebih utama daripada mengambil manfaat adalah kaidah hukum kesehatan dalam Islam. Yaitu mencegah lebih utama dibanding mengobati. 

Kata Aminudin, virus Covid-19 ini belum ditemukan obat atau vaksinnya. Terlebih apabila kondisi pasien korona memburuk hingga meninggal dunia, maka keluarga tidak dapat melakukan pemulasaran jenazah, memandikan maupun menguburkan jenazah dengan normal. 

Aminudin juga menyinggung soal pernikahan melalui media online atau dalam jaringan (daring). Ia menjelaskan bahwa MUI belum mengeluarkan fatwa tentang pernikahan melalui media online. Pendapat ulama tentang pernikahan dengan media telepon atau panggilan video juga terpecah pro dan kontra. Sebelum pandemi Covid-19, sudah ada wacana publik terkait hal itu saat terjadi ijab qabul pernikahan melalui sambungan telepon. 

Aminudin mengatakan, pendapat yang kontra menilai para saksi tidak dapat melihat orang-orang yang tengah ijab qabul serta rawan dipalsukan. Namun sebagian lainnya membolehkan selama rukun nikah terlaksana dengan jelas. 

Diketahui imbauan pemerintah untuk jaga jarak aman selama pandemi Covid-19 juga berdampak pada pelaksanaan pergelaran pesta pernikahan. Kapolri Idham Aziz juga telah mengeluarkan maklumat untuk meniadakan kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Namun, sejumlah masyarakat masih menggelar pesta pernikahan dengan melibatkan massa. Misalnya, Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Fahrul Sudiana yang menggelar pernikahan di satu hotel pada masa pandemi korona, 21 Maret 2020 lalu. 

Kini Fahrul telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Pernikahan juga diselenggarakan oleh penjaga gawang Borneo FC Mochamad Dicky Indrayana, namun ia dan pasangannya tidak menyelenggarakan pesta pernikahan.

Di sisi lsin, Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan terbaru soal menikah selama wabah penyakit Covid-19. Lewat Surat Edaran Menteri Agama dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang terbaru, pendaftaran akad nikah ditutup sementara pada 1-21 April 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, saat ini calon pengantin hanya dapat mengajukan pendaftaran pencatatan nikah secara online, melalui laman simkah[dot]kemenag[dot]go[dot]id

"Pelaksanaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan. Bagi catin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring dan pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa COVID-19. Berarti akan dilayani setelah selesai masalah wabah COVID-19," ujar Fachrul pada Kamis (9/4/2020).

Selain itu, layanan di KUA kecamatan akan ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan. 

Editor: Fadli Gaper

  • pesta pernikahan
  • COVID-19
  • MUI
  • Ijab Qabul
  • Walimah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!