HEADLINE

Masa Kurungan Rommahurmuziy Dipangkas, Bebas Pekan Depan

"Maqdir Ismail mengatakan, kendati KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, namun KPK tidak punya dasar hukum lagi untuk menahan Rommy. "

Masa Kurungan Rommahurmuziy Dipangkas, Bebas Pekan Depan
Bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Foto: antaranews.com)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. 

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memangkas masa penahanan Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara. 

Atas putusan itu, tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan menganalisis untuk menentukan sikap berikutnya.

"Benar, setelah kami cek, tim JPU KPK pada Kamis sore telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati. Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," ucap Ali Fikri kepada KBR, Jumat (24/4/2020).

Sementara itu, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail mengatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara, akan membebaskan kliennya pekan depan. 

Maqdir mengatakan, kendati KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, namun KPK tidak punya dasar hukum lagi untuk melakukan penahanan. 

Sebelumnya, Rommy telah ditahan KPK di Rutan cabang belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, sejak 16 Maret 2019. 

Pada masa penahanannya, Rommy kerap mengeluh sakit dan dibantarkan berulangkali selama sekitar 45 hari. 

Sementara ia tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. 

"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Maqdir seperti dikutip Antara.

Namun, kata dia, pihaknya tidak terlalu puas atas putusan banding tersebut karena menilai apa yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

"Tentu kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir.

Seharusnya, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berani membebaskan Rommy meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun.

"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti," tuturnya.

Ia pun mengharapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bisa menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada menerima putusan ini," kata Maqdir. 

Sebelumnya, pada Senin (20/1/2020), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy. 

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta dengan subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Editor: Fadli Gaper 

  • Rommy
  • Rommahumuziy
  • KPK
  • Maqdir Ismail

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!