HEADLINE

Hina Pemerintah dan Dukung Khilafah, Satu Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Hina Pemerintah dan Dukung Khilafah, Satu Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

KBR, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu terduga pelaku sebagai tersangka penghina pemerintah melalui media sosial, yaitu Ali Baharsyah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Himawan Bayu Aji mengatakan, tersangka ditangkap pada 3 April 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, bersama tiga rekanya yang dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian untuk mengetahui keterlibatan masing-masing. 

"Untuk tiga temannya ini, sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap barang bukti yang dimiliki oleh ketiga temannya ini," ujar Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim Mabes Polri pada Senin (06/04/2020).

Ia menjelaskan, tersangka telah melakukan aksi menghina pemerintah sejak 2018 lalu. Dalam postingannya di media sosial, tersangka kerap menyerang Presiden Joko Widodo serta mendukung ideologi khilafah melalui media sosial.

"Modus operandinya adalah yang bersangkutan melakukan kegiatan pemostingan, yang sebelumnya dilakukan pembuatan video, merekam video tersebut kemudian diposting yang berkaitan dengan unsur SARA, diskriminasi etnis dan ras. Kemudian berita bohong, penghinaan terhadap penguasa yang juga memposting dan diviralkan melalui akun media sosial maupun WhatsApp grup yang ada. Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yang ini beberapa paham yang bertentangan juga beberapa paham sedang kita lakukan pendalaman berkaitan dengan analisia paham tersebut," kata Himawan.

Ditambahkan Himawan, aparat menyita sejumlah barang bukti seperti misalnya empat unit telepon genggam, tiga unit Modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, lima unit memori card, lima unit flashdisk, satu unit laptop, satu unit kamera, dua unit tripod, satu unit voice recorder, dua buah KTP, satu buah buku, satu lampu sorot, satu kemeja warna merah jambu, kemudian busana blazer warna hitam dan satu buah topi warna abu-abu.

Menurutnya lagi, atas perbuatanya tersangka dijerat Undang-Undang ITE, Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis, dan Penghinaan Terhadap Penguasa. Selain itu akan dikenakan Pasal berlapis karena ditemukan file video pornografi.

"Dipersangkakan pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE, Pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kemudian juga pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan badan umum. Kemudian juga ditemukan beberapa file yang ini dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi. Sehingga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan undang-undang pornografi," urai Himawan. 

Editor: Fadli Gaper

  • penghinaan pemerintah
  • khilafah
  • hina pemerintah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!