BERITA

Bebas, Ini Penyebab Rommy Tak Puas Putusan Pengadilan Banding

Bebas, Ini Penyebab Rommy Tak Puas Putusan Pengadilan Banding

KBR, Jakarta-   Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy akhirnya dibebaskan dan bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari rumah tahanan KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.

Pascakebebasan, Rommy mengatakan masih belum memikirkan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Meskipun kami belum puas dengan putusan yang ada di pengadilan tinggi, karena belum sesuai dengan fakta hukum yang mengemuka selama persidangan. Saat ini saya belum berpikir tentang perkara saya, karena yang paling penting bagi saya adalah kembali bersama keluarga,” kata Rommy di Gedung KPK, Rabu (29/4/2020).

Romahurmuziy alias Rommy merupakan terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tebebas dari tahan lembaga antirasuah berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani hukuman per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh,” kata Rommy  

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy divonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (20/1/20). 

Romy dinyatakan terbukti bersalah pada kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (20/01/20).

Romy dinyatakan bersalah karena menerima suap dari bekas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin sebesar Rp 225 Juta. Selain itu dari dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta.

Vonis hakim terhadap Romy jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.  

Editor: Rony SItanggang

  • PPP
  • jual beli jabatan
  • kementerian agama
  • Romahurmuziy
  • Rommy

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!