RUANG PUBLIK

Kredit Usaha Rakyat Banyak “Nyangkut” di Sektor Non-Produktif

Kredit Usaha Rakyat Banyak “Nyangkut” di Sektor Non-Produktif

KBR, Jakarta - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program kredit untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).

Program ini pertama diluncurkan pada tahun 2007 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian dilanjutkan sampai sekarang oleh pemerintahan Jokowi.

Menurut laporan dari situs resmi KUR, sejak awal peluncuran hingga sekarang KUR telah mengalami evolusi. Jika di era SBY suku bunga KUR mencapai 22 persen/tahun, maka di era Jokowi bunganya sudah turun hingga 7 persen/tahun.

Target penyaluran KUR juga terus ditingkatkan. Jika tahun 2015 lalu penyalurannya hanya sebesar Rp22,75 triliun, di tahun 2018 targetnya sudah ditingkatkan berkali-kali lipat hingga mencapai Rp120 triliun.

Evolusi kebijakan KUR tentu patut diapresiasi karena kian meluaskan kesempatan berkembang bagi masyarakat pelaku usaha.

Hanya saja, dalam penerapannya KUR masih punya kekurangan. Menurut Joko Tri Haryanto, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, sampai tahun 2018 lalu realisasi KUR produktif masih di bawah 50 persen.


Potensi Kredit Macet di Sektor Produktif Relatif Besar

Sejalan dengan laporan resminya, Joko juga mencatat bahwa anggaran KUR terus dinaikkan dari tahun ke tahun hingga menembus angka seratus triliun.

Bidang pemanfaatan KUR juga terus diperluas hingga mencakup bidang usaha pariwisata, seperti agen perjalanan, sanggar seni, penyelenggara Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), penyediaan makanan dan minuman, sampai industri kerajinan dan jasa informasi pariwisata.

Namun menurut amatan Joko, realisasi penyerapan KUR masih banyak nyangkut di sektor non-produktif seperti properti atau kredit konsumsi. Sedangkan realisasi penyerapan di sektor produktif masih di bawah 50 persen.

Joko berpendapat, hal ini disebabkan karena potensi kredit macet di sektor produktif masih relatif besar.

Pihak perbankan sebagai pemberi pinjaman juga sangat hati-hati dalam mengucurkan KUR produktif. Terutama karena pelaku UMKMK banyak yang tidak bankable atau tidak mampu memenuhi syarat-syarat perbankan.

Untuk mengatasi persoalan ini, Joko menganjurkan pemerintah perlu membuat pengelompokkan usaha produksi, penyusunan sistem monitoring dan risk assessment.

Hal tersebut tentu penting untuk dibenahi, mengingat pemerintah telah menargetkan penyaluran KUR produktif sebesar 60 persen pada tahun 2019 ini.

(Sumber: www.kemenkeu.go.id)

 

  • KUR
  • kredit usaha rakyat
  • UMKM
  • UMKMK
  • koperasi
  • usaha mikro
  • usaha kecil
  • usaha menengah
  • Presiden Jokowi
  • Presiden SBY

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!