HEADLINE

Alasan Pemerintah Pangkas 14 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp264 Triliun

Alasan Pemerintah Pangkas 14 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp264 Triliun

KBR, Jakarta - Pemerintah kembali merevisi daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan mengeluarkan 14 dari 245 proyek tahun ini. Proyek yang dikeluarkan ini nilainya mencapai Rp264 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, proyek tersebut dikeluarkan dari PSN karena progres pembangunannya sangat lambat. Yakni, belum memulai pembangunan fisik sehingga dipastikan gagal beroperasi pada triwulan ketiga 2019.

Meski mengurasi belasan proyek dari daftar PSN, Darmin berkata, ada satu proyek tambahan dan satu program baru yang dimasukkan.

"Ada beberapa proyek yang tidak memenuhi syarat bahwa akan ada konstruksi paling lambat kuartal ketiga tahun 2019. Berapa proyeknya? 14. Jadi tadinya di kuartal 1 2017 didrop 15, sekarang didrop 14," kata Darmin di kantor presiden, Senin (16/4/2018).

Darmin mengatakan, proyek yang dikeluarkan dari daftar PSN itu misalnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Merauke, kereta api Jambi-Palembang, kereta api Provinsi Kalimantan Timur, sistem penyediaan air minum regional di Sumatra Utara, serta Bendungan Pelosika di Sulawesi Tenggara. Meski begitu, kata dia, bisa saja proyek itu kembali masuk apabila ada capaian progresif dari segi pembiayaan dan pembangunan fisik.

Pemerintah berdasar UU Nomor 58 Tahun 2017 menetapkan 245 proyek dan dua program. Sebanyak 10 proyek dinyatakan rampung pada 2017. Sedangkan evaluai kedua ini sebanyak 14 proyek dicoret, dengan menambah satu proyek dan dan satu program.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/kementerian_pupr_prediksi_proyek_strategis_sanitasi___air_minum_tidak_kelar_pada_2019/95032.html">Kementerian PUPR Prediksi Proyek Strategis Sanitasi &amp; Air Minum Tak Rampung 2019</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/pembangunan_jalan_tol_padang_pekanbaru_dimulai_akhir_2018/94588.html">Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru Dimulai Akhir 2018</a>&nbsp;</b></li></ul>
    

    Alhasil kini, terdapat 222 proyek dan 3 program dalam PSN 2018 dengan estimasi nilai investasi lebih dari Rp4.100 triliun. Proyek tersebut meliputi pembangunan jalan 69 proyek, bendungan 51 proyek, kawasan (seperti kawasan ekonomi khusus, industri, dan pariwisata) 29 proyek, kereta api 16 proyek, energi 11 proyek, pelabuhan 10 proyek, air bersih dan sanitasi 8 proyek, bandara 6 proyek, irigasi 6 proyek, smelter 6 proyek, teknologi 4 proyek, perumahan 3 proyek, pertanian-kelautan 1 proyek, tanggul laut 1 proyek, dan pendidikan 1 proyek.

    Selain itu, ada pula tiga program yang meliputi kelistrikan, pesawat terbang, serta agraria dan kehutanan.

    Hingga triwulan ketiga 2019, ditargetkan ada 48 proyek yang rampung dan beroperasi 100 persen. Selain itu, ada 94 proyek dan 1 program kelistrikan rampung, tetapi belum efektif beroperasi, serta 86 proyek dan 1 program industri pesawat terbang yang beroperasi akhir 2019.

    Darmin berkata, revisi daftar PSN kali ini menjadi yang kedua, setelah terakhir kali dilakukan pada triwulan pertama 2017. Saat itu, pemerintah merevisi 225 proyek PSN dan 1 program yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016.

    Dari daftar itu, terdapat 20 proyek yang rampung dan beroperasi pada triwulan pertama 2017. Sehingga, pada hasil evaluasinya lantas mengeluarkan 15 proyek yang dianggap tidak memenuhi syarat perkembangan. Namun demikian, pemerintah lantas menggantinya dengan 55 proyek proyek baru plus 1 program.

    Baca juga:


    7 Proyek Usulan Menhub Batal Jadi Prioritas

    Separuh dari jumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah milik Kementerian Perhubungan.

    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan ada tujuh proyek usulannya yang batal masuk daftar proyek strategis nasional (PSN) tahun ini. Menurutnya, ketujuh proyek tersebut terganjal masalah pembebasan lahan. Kata dia, sebagai gantinya Presiden Joko Widodo bakal menebitkan aturan baru agar ketujuh proyek tetap bisa rampung dengan cepat.

    "Kalau PSN diklasifikasikan sebagai satu proyek yang bisa pakai undang-undang nomor 2. Tapi sekarang presiden bilang tidak hanya proyek pemerintah. Kayak Kediri ini kan swasta, tapi kan juga berguna buat masyarakat. Kalau masyarakat tidak mau (membebaskan lahan) ya kami bisa konsinyasi," kata Budi di kantor presiden, Senin (16/4/2018).

    Budi mengatakan, ketujuh proyek itu yakni pembangunan atau pengembangan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheuni, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Ketapang, Bandara Sukabumi, Bandara Kediri, dan double-track Sukabumi. Menurutnya, aturan baru Jokowi berupa Peraturan Presiden tersebut tetap akan menarik. Meski, lanjut Budi, proyeknya itu tak berstatus PSN dan diatur Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum 

    Budi berkata, Perpres baru tetap akan mempermudah proyek membebaskan lahan. Ia menjelaskan, peraturan itu juga bakal memudahkan penyelesaian pembelian tanah melalui uang kerohiman atas penguasaan tanah. Termasuk, jika proyek tersebut dibangun swasta. Apabila warga tetap keberatan, lanjut Budi, maka Perpres memuat ketentuan mengenai penitipan ganti rugi pembebasan lahan di pengadilan atau konsinyasi.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/04-2017/bpk_beberkan_proyek_proyek_negara_yang_menyisakan_masalah_dan_kerugian/89612.html">BPK Beberkan Proyek-proyek Negara yang Sisakan Masalah dan Kerugian</a>&nbsp;<br>
      
      <li><a href="http://kbr.id/02-2016/pemerintah_fokus_tuntaskan_30_proyek_pada_2019/78647.html"><b>Ini Fokus Proyek yang Dituntaskan Pemerintah pada 2019</b></a>&nbsp;<br>
      



    Editor: Nurika Manan

  • PSN
  • Proyek Strategis Nasional
  • Darmin Nasution
  • Budi Karya Sumadi
  • Menhub Budi Karya
  • Menko Perekonomian Darmin
  • Presiden Joko Widodo
  • Menko Perekonomian
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ekonomi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!