HEADLINE

Proyek Hambalang, Choel Mallarangeng Mengaku Salah dan Minta Maaf

Proyek Hambalang, Choel Mallarangeng Mengaku Salah dan Minta Maaf


KBR, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana dugaan korupsi proyek Hambalang 2010-2012 dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel merupakan adik kandung dari bekas Menteri Pemuda Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.

Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Coel telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Jaksa KPK menyebut Coel dan kakaknya Andi Alfian Mallarangeng mendapat uang Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS. Selain itu, Choel juga didakwa memperkaya orang lain seperti Wafid Muharam, Deddy Kusnidar, Anas Urbaningum, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi dan beberapa korporasi termasuk PT Yodya Karya.


Jaksa menyebut kasus Hambalang merugikan negara Rp464,391 miliar menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 29 Januari 2014. Dalam persidangan itu Choel didakwa melakukan pelanggaran berlapis, yaitu UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Choel tidak membantah tuduhan yang dijatuhkan jaksa KPK. Ia juga meminta maaf atas apa yang ia lakukan.


"Saya mengerti sepenuhnya apa yang didakwakan dan baru saja dibacakan untuk saya. Jauh sebelum saya ditetapkan jadi tersangka atau dipanggil oleh KPK, saya sudah melakukan konfrensi pers mengakui telah menerima uang sejumlah Rp2 milyar rupiah dan 550 ribu USD. Bahkan dimintapun saya sudah kembalikan dana itu, sejak tahun 2013. Walaupun setahu saya uang itu bukan berasal dari keuangan negara," kata Coel dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).


Baca juga:


Choel mengaku bersalah dan mengatakan ia seharusnya tidak menerima uang tersebut. Karena itu, Choel siap menerima konsekuensi. Ia mengatakan sudah berupaya bersikap kooperatif sejak pemeriksaan awal di KPK. Bahkan, saat menjadi saksi dalam kasus persidangan Andi Alfian Mallarangeng, ia juga telah mengutarakan segala hal agar tidak memberatkan kakaknya itu.


"Dari awal, yang mulia, kakak saya Andi Alfian Mallarangeng sesungguhnya tidak pernah mengetahui perihal penerimaan dana tersebut. Tentu saat ini dia sudah ditahan, dan sedang menjalani masa tahanannya. Dia sama sekali tidak mengerti tapi sudah membayar mahal semua kesalahan itu," kata Choel.


Saat kakaknya digiring menjadi tersangka, kata Choel, ia sempat mengucapkan maaf dan mencium tangan kakaknya. Ia juga mengatakan bahwa hukuman empat tahun yang dijalani Andi Mallarangeng lebih ringan dibanding dengan hukuman yang ia jalani selama ini.


"Saya sudah merasa dihukum empat tahun. Istri saya, ibu saya, keluarga saya, sudah merasa saya dihukum. Oleh karena itu saya berterimakasih kepada KPK karena pada akhirnya sidang terhormat ini bisa dimulai," tambah Choel.


Choel menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan diri. Ia juga akan terus bersikap kooperatif dalam persidangan. Choel mengatakan ia tidak ingin memperlama masa sidang.


Atas semua pengakuan Choel, maka hakim pengadilan memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan pembahasan bersama saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.


"Kami akan menghadirkan empat saksi dari 37 saksi di persidangan selanjutnya," kata Ali Fikri, Jaksa Penuntut Umum KPK.


Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012. la diduga memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Malarangeng yang menjabat Menpora saat itu, untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp4 miliar dari proyek itu.


Kasus Choel bergulir sejak 21 Desember 2015, sejak ditetapkanya Choel menjadi tersangka oleh KPK. namun KPK baru memeriksa Choel sebagai tersangka pada 15 Januari 2016.


Choel dijerat dengan pasal 2 atau 3 UU No 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Andi Alfian Mallarangeng
  • choel mallarangeng
  • hambalang
  • Korupsi Hambalang
  • Proyek Hambalang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!