HEADLINE

WWF Pastikan 3 Pesut di Konsumsi Warga Kalimantan Barat

""Kita masih mau melakukan identifikasi lebih valid apakah itu pesut (orcaella brevirostris) atau porpoise finless (pesut tanpa sirip punggung),” "

Jayanti Mandasari

WWF Pastikan 3 Pesut di Konsumsi Warga Kalimantan Barat
Bukti potongan tubuh pesut yang disimpan WWF Kalimantan Barat. Foto: KBR/Jayanti M.)

KBR,Pontianak- WWF Kalimantan Barat memastikan bahwa jumlah pesut yang tertangkap jaring nelayan Desa Tasikmalaya, kecamatan Batu Ampar, kabupaten Kubu Raya, dalam keadaan mati sebanyak 3 ekor. Manajer program WWF Kalimantan Barat, Albertus Tjiu mengatakan, dari jumlah ekor renang pesut yang ada yaitu sebanyak 3 ekor, merupakan bukti otentik pesut yang mati berjumlah 3 ekor.

Ditambahkan Albertus, bukti lainnya sebagai penguat  berdasarkan jumlah sirip renang yang  berjumlah 5 buah. Sisa potongan badan 3 ekor pesut mati   itu kini disimpan  WWF Kalimantan Barat untuk diteliti jenis pesut.

“Sirip kiri-kanannya itu ada 5 dan kalau lengkap mestinya ada 6. Jadi, kesimpulan kita bahwa kemarin paling tidak ada 3 ekor pesut dank ita masih mau melakukan identifikasi lebih valid apakah itu pesut (orcaella brevirostris) atau porpoise finless (pesut tanpa sirip punggung),” ujar Albertus Tjiu kepada KBR  di desa Tasikmalaya, kecamatan Batu Ampar, kabupaten Kubu Raya, Kamis (14/04).

Sementara, Maskur, nelayan desa Tasikmalaya pemilik pukat jaring secara tidak sengaja menangkap pesut  menyatakan   hanya 2 ekor pesut yang mati. Sedangkan, satu ekor pesut yang masih hidup dilepaskan kembali ke laut lepas. Kedua  ekor pesut yang mati  lantas diserahkan kepada warga   yang memiliki tradisi mengkonsumsi daging pesut yang dipercayai memiliki khasiat sebagai obat.

Manajer program WWF Kalimantan Barat, Albertus Tjiu mengatakan,   diperlukan adanya pendekatan persuasif oleh pemerintah mulai dari tataran bawah hingga atas. Tujuannya  menyadarkan masyarakat  mengenai larangan mengkonsumsi pesut maupun hewan lainnya yang dilindungi negara. Apalagi   berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990  tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya ada hukuman penjara bagi mereka yang terbukti mengkonsumsi hewan dilindungi negara maksimal 5 tahun dan denda sebesar 100 juta.


Editor: Rony Sitanggang

  • pesut kalimantan barat
  • Manajer program WWF Kalimantan Barat
  • Albertus Tjiu
  • Desa Tasikmalaya
  • kecamatan Batu Ampar
  • kabupaten Kubu Raya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!