HEADLINE

Suap Reklamasi, KNTI: Tanpa Perda Zonasi Izin Tak Bisa Keluar

""Sangat terlihat celah atau niat untuk suap. Karena Perda Zonasi yang mengatur pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir."

Suap Reklamasi, KNTI: Tanpa Perda Zonasi Izin Tak Bisa Keluar
Tersangka Suap reklamasi, Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi. (Foto: Situs Sanusi)

KBR, Jakarta- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) telah lama mencium celah suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi di DPRD DKI Jakarta. Pasalnya menurut Kuasa Hukum KNTI, Martin Hadiwinata, tanpa Perda itu izin reklamasi Teluk Jakarta tak bisa diterbitkan.


Sehingga pihak pengembang, kata dia, sangat berkepentingan pada lahirnya aturan tersebut.


"Sangat terlihat celah atau niat untuk suap. Karena Perda Zonasi yang mengatur pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir. Tanpa Perda ini tak bisa diterbitkan izin reklamasi," kata Martin kepada KBR, Jumat (01/04/2016).


Ia juga menjelaskan, dalam Undang-Undang tentang Wilayah Pesisir disebutkan, setiap pemerintah daerah harus membuat Perda tentang Rencana Zonasi untuk mengatur pemanfataan di wilayah pesisirnya.


"Pengembang sangat berkepentingan dengan disahkannya Perda Zonasi ini," tegasnya.


Perda tentang Zonasi itu juga menurut Martin, tak kunjung disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Sudah tiga kali paripurna DPRD gagal mengesahkan lantaran tak kuorum.


Dari catatan KNTI, dalam tiap pembahasan Perda Zonasi, seluruh anggota Fraksi Gerindra hadir. Berbeda dengan PDI Perjuangan yang terbelah di mana hanya setengah anggotanya yang hadir dalam rapat pembahasan. Begitu pula dengan Fraksi Golkar dan PPP,   tak pernah ada satu pun anggotanya yang hadir.


"Kalau Gerindra hadir semua. Apalagi pak Taufik sebagai Ketua Balegda, dia sangat mendukung reklamasi. PKS juga hadir semua. Hanura, Nasdem, PAN beberapa hadir," jelasnya.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semalam menangkap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Ia diduga menerima suap untuk memuluskan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Suap yang diterima dari perusahaan pengembang itu mencapai lebih Rp 1 miliar. Selain Sanusi KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, serta karyawan PT. APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. 


Sanusi adalah Ketua Komisi D di DPRD DKI Jakarta, yang membidangi pembangunan. Saat ini Komisi D sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K) dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta. 

  • tersangka suap reklamasi
  • Kuasa Hukum KNTI
  • Martin Hadiwinata
  • Anggota DPRD Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!