HEADLINE

Suap PT Brantas, Jamwas Periksa Sejumlah Petinggi Kejagung dan Kejati

""Tidak menutup kemungkinan Jamwas atau tim klarifikasi ini akan juga memeriksa pihak-pihak yang telah diperiksa KPK,""

Gilang Ramadhan

Suap PT  Brantas, Jamwas Periksa Sejumlah Petinggi Kejagung dan Kejati
Tersangka kasus penyuapan Kejati DKI Jakarta Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya Sudi Wantoko meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/1). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung  memeriksa sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono  mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh mereka.

"Substansi dari pemeriksaan untuk sementara saya belum bisa sampaikan karena mesti harus disinkronkan dengan hasil pemeriksaan yang lain," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Rabu (06/04/2016).


Jaksa yang diperiksa dari Kejati DKI Jakarta yakni Wakil Kejati DKI, Muhammad Rum dan Kepala Tata Usaha Kejati DKI. Jamwas juga memeriksa tim penyelidik Kejati DKI Jakarta untuk ditanya soal penanganan perkara PT Brantas Abipraya.


Selain itu, tim pengawasan juga memeriksa Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Djumhana, Kepala Subdit Penyidikan Yulianto. Widyo menuturkan, Jamwas mungkin akan memeriksa ketiga tersangka yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Tidak menutup kemungkinan Jamwas atau tim klarifikasi ini akan juga memeriksa pihak-pihak yang telah diperiksa KPK," kata Widyo.


Widyo memastikan, pemeriksaan internal Jamwas tidak akan tumpang tindih dengan KPK. Jamwas memeriksa etik pejabat kejaksaan, sementara KPK menyidik pidananya.


Kemarin, Jamwas telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Namun Widyo belum mau membeberkan hasil pemeriksaan.

Sebelumnya KPK menangkap tangan  Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno Sudi,  dan pegawai swasta bernama Marudud  di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3).


Dalam operasi itu KPK menyita uang US$148.835 atau setara  Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1.  Uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Kasus  dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 silam. PT BA dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.



Editor: Rony Sitanggang

 

  • korupsi PT Brantas Abipraya
  • Jaksa Agung Muda Pengawasan
  • Widyo Pramono
  • suap pt brantas abipraya
  • pemeriksaan internal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!