HEADLINE

Pemprov Ancam Bongkar Bangunan di Tanah Reklamasi Teluk Jakarta

""Kalau ada penggunaan di atasnya itu tidak boleh. Dan setahu saya sudah ada yang kena SP1, SP2 dan SP3 sejak Juli 2015. Caranya mungkin sekarang kita segel total."

Sasmito, Agus Lukman

Pemprov Ancam Bongkar Bangunan di Tanah Reklamasi Teluk Jakarta
Rencana reklamasi teluk Jakarta (Sumber: Bappeda)

KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyegel bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun di atas tanah reklamasi Teluk Jakarta. Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan, Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, telah mengeluarkan surat peringatan kepada pengembang bandel yang sudah membangun di atas tanah reklamasi. Bahkan, kata dia, bukan tidak mungkin bangunan yang sudah terlanjur dibangun itu akan dibongkar jika surat peringatan tak diindahkan pengembang.

"Kalau ada penggunaan di atasnya itu tidak boleh. Dan setahu saya sudah ada yang kena SP1, SP2 dan SP3 sejak Juli 2015. Caranya mungkin sekarang kita segel total. (Kapan akan disegel?) Perintahnya sih sudah ada, tinggal Dinas Tata Kota saja yang melaksanakan," jelasnya saat dihubungi KBR, Kamis (7/4/2016)


Meski demikian, Oswar menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab, kata dia, reklamasi tersebut sudah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi.


"Kan reklamasinya tidak ada masalah. RTR-nya (Rencana Tata Ruang) yang bermasalah. Jadi kalau pengurukan tetap berjalan karena izin pelaksanaan sudah dapat. Bukan membangun gedung di situ ya," imbuhnya.


Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi  DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, memperkirakan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai reklamasi akan ditentukan 2 pekan mendatang. Menurutnya, Balegda masih membutuhkan waktu untuk pembahasan di fraksi dan pimpinan DPRD DKI.


Gembong Warsono mengatakan sejauh ini baru fraksinya saja yang memutuskan untuk menghentikan pembahasan Ranperda.  Fraksinya juga akan melobi fraksi lain dan memberikan argumentasi mengenai pentingnya pembahasan Ranperda Reklamasi dihentikan.


"Persoalan lingkungan dan nelayan, itu yang jadi konsensus Fraksi PDIP untuk bisa melanjutkan atau tidak pembahasan Ranperda itu. Fraksi PDIP itu mendengarkan denyut nadi rakyat Jakarta. Jadi itu sebagai dasar mengapa FPDIP menolak atau menghentikan pembahasan Ranperda tentang tata ruang itu. Kita hari ini coba melakukan komunikasi politik dulu, sebelum jam 13 nanti melakukan rapat gabungan," kata Gembong Warsono kepada KBR, Kamis (7/4/2016).


Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga menyambut baik keputusan Pemerintah DKI Jakarta yang memerintahkan kepada perusahaan pengembang untuk menghentikan pembangunan di pulau proyek reklamasi.


Warsono bahkan meminta agar pemerintah provinsi menginstruksikan kepada aparatur kecamatan untuk mengawasi aktivitas para pengembang, terutama di pulau-pulau buatan yang sudah dibuat di pesisir utara Jakarta.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • reklamasi teluk jakarta
  • segel
  • Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
  • Oswar Muadzin Mungkasa
  • Gembong Warsono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!