HEADLINE

Pemerintah Pastikan Smelter Hanya Dapat Tax Allowance

"“Kalau tax facility, sudah jelas. Kalau hanya smelter, tax allowance."

Pemerintah Pastikan Smelter Hanya Dapat Tax Allowance
Ilustrasi: tambang Freeport di Papua. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta– Pemerintahakan memutuskan hanya akan memberikan tax allowance (pemotongan pajak maksimal 30 persen, tergantung besaran investasi) untuk smelter atau pabrik pengolahan hasil tambang. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, keputusan itu mempertimbangkan produk smelter yang tidak memberi tambahan nilai secara signifikan. Keputusan itu tidak sesuai dengan permintaan pengusaha yang menginginkan smelter mendapat fasilitas tax holiday (pembebasan pajak selama 10 tahun).


“Kalau tax facility, sudah jelas. Kalau hanya smelter, tax allowance. Kalau lebih dari itu, artinya lebih ke hilir, menuju barang yang lebih tinggi nilainya, itu baru dipertimbangkan untuk tax holliday. (Ada revisi aturan?) Enggak perlu, sudah baku kok. (Tapi pengusaha banyak yang minta?) Kalau pengusaha minta, kamu kasih?,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro  di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (07/04/16).



Bambang mengatakan, tax holiday hanya layak diberikan kepada industri yang memberikan nilai tambah besar, misalnya pabrik pengolahan besi. Bambang mengatakan, keputusan itu tidak memerlukan payung hukum baru, karena sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu.



Meski smelter tak mendapat tax holiday, pengusaha tetap akan mendapat beberapa kemudahan. Pertama, akan ada penyatuan kepengurusan izin dari yang sebelumnya izin usaha pertambahan (IUP) operasi produk khusus diurus di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta izin usaha industri (IUI) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian. Saat ini, pengusaha smelter dapat mengurus dua izin itu ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.



Sebelumnya, pengusaha meminta pemerintah memberikan fasilitas tax holiday karena harga komoditas tambang dunia yang terus merosot dalam lima tahun terakhir. Misalnya, harga nikel saat ini hampir separuh harga lima tahun lalu, dari yang seharga USD 27.000 per ton pada 2011 menjadi USD 12.000 per ton. Sementara itu, harga mangan turun dari USD 3.000 per ton pada 2011 menjadi USD 1.500 per ton.


Editor: Rony Sitanggang

  • smelter
  • tax holiday
  • fasilitas bebas pajak
  • tax allowance
  • Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!