HEADLINE

Papa Minta Saham, Kejagung Endapkan Kasus

Papa Minta Saham, Kejagung Endapkan Kasus

KBR, Jakarta- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengaku mengendapkan kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak Freeport Indonesia oleh bekas Ketua DPR RI, Setia Novanto. Ia diduga meminta saham PT Freeport dan mencatut nama Presiden serta Wakil Presiden RI.

"Ya kita endapkan dululah," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (13/04/2016).


Kasus dugaan pemufakatan jahat ini belum ada kelanjutannya setelah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto memberikan keterangan terakhir kalinya Februari lalu, Kamis (11/2/2016). Prasetyo mengaku kesulitan mencari keterangan dari pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid.


"Kamu kan tahu belum semua yang harus kita periksa ada," tutur Prasetyo.


Kasus papa minta saham berawal dari rekaman antara Setia novanto, bekas presiden direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin, dan pengusaha Riza Chalid. Rekaman tersebut sudah diperdengarkan di sidang Majlis Kehormatan Dewan (MKD) DPR tahun lalu.


Sebelumnya dalam pemeriksaan di Kejagung Setia Novanto membantah meminta saham PT Freeport dan mencatut nama Presiden serta Wakil Presiden RI. Namun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah memastikan keaslian suara Novanto dalam rekaman tersebut. Hal itu didapat dari keterangan saksi ahli.


Penyelidik Kejagung sudah memintai keterangan dari berbagai pihak seperti Menteri ESDM, Sudirman Said, Maroef Sjamsuddin, dan Sekjen DPR. Kini tinggal Riza Chalid yang belum pernah dimintai keterangan, ia selalu mangkir dari panggilan Kejagung.


Editor: Rony Sitanggang

  • papa minta saham
  • bekas ketua dpr setya novanto
  • Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
  • pengusaha riza chalid

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!