HEADLINE

Panama Papers, PPATK: Pejabat Negara Seharusnya Mundur

""Itu pasti untuk terima komisi, terutama komisi dari supplier di LN, misalnya dari jualan minyak, batu bara, gas, kontraktor, masukkin uangnya di LN."

Ninik Yuniati, Dian Kurniati

Panama Papers, PPATK: Pejabat Negara Seharusnya Mundur

KBR, Jakarta- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri pejabat yang diduga memiliki perusahaan cangkang  dan uang di luar negeri. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan penelusuran ini dilakukan bersama dengan KPK menindaklanjuti bocornya Dokumen Panama sejak 4 April lalu.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengklaim telah mengetahui nama-nama pejabat tersebut.

"Kalau seorang pejabat penyelenggara negara, memiliki account di LN, memiliki perusahaan cangkang atau untuk apa, masak pejabat punya perusahaan cangkang, itu nanti saya teliti saya tabrakan lagi dengan LHKPN dari KPK," kata Agus di Kedai Pos, Taman Fatahillah, Kota Tua, Selasa (12/4/2016).

Agus Santoso menduga, pejabat memiliki akun dan perusahaan cangkang sebagai tempat mengalirkan uang komisi. Kata dia, pejabat tersebut seharusnya mengundurkan diri.

"Itu pasti untuk terima komisi, terutama komisi dari supplier di LN, misalnya dari jualan minyak, batu bara, gas, kontraktor, masukkin uangnya di LN. Pejabat negara secara etika seharusnya mengundurkan diri lah. Pejabat punya perusahaan di LN, uang di LN itu tidak menunjukkan nasionalisme," kata dia.


Tim PPATK yang khusus memeriksa Dokumen Panama bakal berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Dirjen Pajak selambatnya dua minggu ke depan. Kata Agus, PPATK siap membantu analisis data berdasarkan kasus dengan lembaga-lembaga terkait.


"PPATK, ada pertukaran informasi awal dengan DJP, KPK, BNN, Densus 88, kita lihat kasusnya apa. Saya pastikan dalam waktu dua minggu ke depan ini, Pajak dan PPATK harus sudah mulai bertukar informasi, supaya kita tidak hanya meneliti saja, tetapi sudah bergerak," ungkap dia.


Namun, Agus mengakui sektor penegakan hukum masih menjadi kendala paling berat. Kata dia, PPATK tidak memiliki kewenangan tersebut, sementara penegak hukum membutuhkan setidaknya dua alat bukti untuk melakukan tindakan.


"Membawanya (uang dari LN-red) kembali yang susah, membawa itu harus pakai mutual legal assistance. Sementara penegak hukum butuh dua alat bukti" tutur Agus. 

Tax Amnesty

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan keberadaan informasi dari Offshore Leaks dan Panama Papers sebagai salah satu alasan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) kepada Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Bambang mengatakan, data dari Offshore Leaks dan Panama Papers menunjukkan banyak wajib pajak Indonesia yang belum melaporkan hartanya.


“Data-data yang terkumpul di Direktorat Jenderal Pajak dari banyak sumber seperti exchange of information on taxation matters dari sekitar 65 negara yang telah terikat perjanjian bilateral dengan Indonesia, kemudian mutual agreement procedure on taxation matters, data dan informasi yang banyak beredar terkait Offshore Leaks, Panama Papers, dan sebagainya, serta tentu penggalian data informasi yang dilakukan sendiri oleh Ditjen Pajak menunjukkan banyak wajib pajak Indonesia yang menaruh hartanya ataupun asetnya di berbagai negara tax haven,” kata Bambang di komplek Parlemen, Selasa (12/04/16).


Bambang mengatakan, Ditjen Pajak memiliki tim khusus yang akan menyelidiki kebenaran informasi Offshore Leaks dan Panama Papers. Dia berujar, informasi Offshore Leaks dan Panama Papers dapat menjadi sumber informasi baru bagi Ditjen Pajak untuk menggali potensi pendapatan pajak negara. Jika informasi itu benar, Ditjen Pajak akan memanggil wajib pajak yang bersangkutan untuk mengonfirmasi harta dan asetnya.


Selain tentang banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di dalam dan luar negeri kepada Ditjen Pajak, Bambang juga menyampaikan dua alasan lainnya kepada DPR. Pertama, masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta dan asetnya.  Pada 2015, data Ditjen Pajak yang membuat 18 juta surat pemberitahuan (SPT) pajak, realisasi pembayaran pajak hanya sebesar 10,9 juta. Sehingga rasio kepatuhan pajak hanya sebesar 60 persen dan masih ada potensi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT 40 persen.

Kedua, Ditjen Pajak memiliki kewenangan yang terbatas terhadap akses data perbankan. Padahal, perbankan sering menjadi sarana melarikan modal ke luar negeri karena kebijakan bank secrecy. Dia mengatakan, dibanding negara lainnya, Indonesia masih sangat tertutup dalam hal bank secrecy untuk keperluas perpajakan.


Editor: Rony Sitanggang


  • Panama Papers
  • Offshore Leak
  • Wakil Ketua PPATK Agus Santoso
  • Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
  • perusahaan cangkang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!