HEADLINE

2016-04-21T16:53:00.000Z

OTT Suap, KPK Geledah Rumah Sekjen MA

""Keempat, salah satu ruangan di kantor Mahkamah Agung. Saya sampaikan aja yang kita geledah ruangannya Pak Sekjen termasuk tadi yang rumah Hang Lekir ya rumah Pak Sekjen,""

OTT Suap, KPK Geledah Rumah Sekjen MA
ilustrasi

KBR, Jakarta- Setelah operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat di Jakarta dan sekitarnya. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dua tempat di antaranya adalah milik Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Lokasi pertama yang dilakukan pengeledahan adalah kantor PT. Paramount Enterprise International di SCD Gading Serpong Boulevard, Kelapa Dua, Serpong. Kemudian, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga adalah sebuah rumah di jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Keempat, salah satu ruangan di kantor Mahkamah Agung. Saya sampaikan aja yang kita geledah ruangannya Pak Sekjen termasuk tadi yang rumah Hang Lekir ya rumah Pak Sekjen," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta (21/04/2016).


Dalam penggeledahan itu disita sejumlah dokumen dan sejumlah uang yang masih dihitung jumlahnya.


Kemarin, KPK menangkap basah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution setelah menerima uang dari swasta Doddy Arianto Supeno di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Dalam OTT itu KPK menyita uang senilai 50 juta rupiah. Uang itu diduga pemberian kedua, setelah 100 juta pertama diberikan pada Desember 2015. Total uang yang dijanjikan mencapai 500 juta rupiah. Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap.


Suap itu diduga terkait permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang didaftarkan di PN Jakpus. PK itu terkait sengketa perdata antara dua perusahaan.


Saat ini, penyidik KPK masih menyelidiki keterlibatan  Sekjen MA Nurhadi.


Meski transaksi yang diketahui saat ini kurang dari 1 M, Agus Rahardjo mengatakan kasus tersebut sebagai pembuka kasus lainnya yang lebih besar.


"Ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus yang cukup besar yang perlu kita tangani segera," ungkapnya.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • ott suap pn jakpus
  • Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
  • ketua kpk Agus Rahardjo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!