HEADLINE

Mengapa Penuntasan Kasus '65 Tak Kunjung Rampung?

Mengapa Penuntasan Kasus '65 Tak Kunjung Rampung?

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Kejaksaan Agung bakal mengundang ahli hukum pidana internasional untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, hingga saat ini pihaknya bersama Kejagung berpegang pada aturan yang berbeda. Komnas HAM merujuk pada Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, sementara Kejagung berpegang pada KUHAP dan KUHP. Perbedaan ini, menurut dia, berdampak pada mandeknya penyidikan kasus-kasus tersebut.

"Kalau di KUHP, tersangka itu seseorang yang melakukan pidana. Tetapi di di UU 26, tersangka adalah jika seseorang bisa yang memberikan perintah. Cara pandang ini berbeda. Tapi aparat hukum terlanjur pemahamannya ke KUHP dan KUHAP. Itulah harus ada perubahan perspektif atau cara pandang baik hakim, jaksa dalam konteks memeriksa pelangagran HAM berat," kata Siti Noor Laila pada KBR, Rabu (27/4/2016).

Ia pun memastikan, pertemuan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terus dilakukan. Justru menurut dia, Kejaksaan sangat berhati-hati menangani kasus pelanggaran HAM berat. Sebab mereka tak ingin para pelakunya bebas seperti tiga kasus sebelumnya; Tanjung Priok, Abepura dan Timor-Timor. "Jaksa Agung nggak mau bawa ke pengadilan jadi bebas. Itu keredibilas Kejaksaan dipertaruhkan dan itu yang harus kita pahami," jelasnya.

Kemarin, Komnas HAM bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah untuk membahas kelanjutan penuntasan tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pertemuan kemarin (26/4/2016) itu menurut Siti Noor Laila, kelanjutan dari gelar perkara yang sebelumnya digelar di Bogor, Jawa Barat, selama sepekan.

Baca: Sumarsih tuntut gelar perkara kejahatan HAM dibuka

Tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu di antaranya tragedi pasca 1965, penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, penghilangan aktivis 1997-1998, Trisakti 1998, Talangsari 1989, dan kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Dari semua berkas itu, belum satupun yang naik ke tingkat penyidikan. Kejaksaan Agung kerap berdalih mengenai bukti yang dipunyai Komnas HAM kurang kuat.

Editor: Damar Fery Ardiyan 

  • tragedi65
  • komnas ham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!