KBR, Jakarta- Istri aktivis HAM Munir, Suciwati meminta pemerintah membuka hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan TPF Munir kepada publik. Menurut Suci, fakta itu penting untuk mengetahui hasil penyelidikan TPF dan siapa-siapa saja yang terbukti terlibat.
Desakan ini, kata Suci sudah didaftarkan lewat sengketa permohonan informasi ke Komisi Informasi Publik KIP hari ini.
“Barangkali itu ada nama-nama penting dalam kasus pembunuhan Munir tapi kemudian tidak dikeluarkan. Tapi saya mau bilang publikasikan dulu, biar kami tahu, apa isinya sehingga kami tidak menduga-duga, kami ngomongnya fakta,” kata Suciwati di Kantor KIP Jakarta, Kamis (28/4/2016)
Suci menambahkan sudah berkali-kali meminta pemerintah mengumumkan hasil TPF. TPF Munir sudah diserahkan secara resmi kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Mei 2005 silam. Berdasarkan Keppres No. 111 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir, pemerintah seharusnya sudah mengumumkan hasil itu ke publik.
“Udah berkali-kali kita bikin konpers, kita lewat lobi dan lisan, dan sudah kami lakukan, dan banyak dukungan dari luar negeri untuk mendorong segera rekomendasi itu dibaca,” tambah Suci.
Suci juga menyurati Kementerian Sekretariat Negara Kemenseneg soal hasil TPF. Namun, pada 1 Maret 2016 lalu, Kemensesneg menyatakan tidak memiliki dan menguasai laporan hasil penyelidikan TPF Munir.
Hari ini, Suciwati bersama Kontras, LBH Jakarta dan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK mendaftarkan sengketa permohonan informasi kepada KIP tentang keterbukaan informasi publik. Mereka meminta KIP untuk memutuskan dalam sidangnya, pemerintah wajib mengumumkan hasil TPF dan menjelaskan kenapa hasil TPF belum diumumkan hingga saat ini.
Editor: Rony Sitanggang