HEADLINE

Lapor KIP, Permohonan Istri Munir Diproses Selama 100 Hari

Lapor  KIP, Permohonan Istri  Munir Diproses Selama 100 Hari

KBR, Jakarta- Sengketa permohonan informasi soal hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta TPF Munir di Komisi Informasi Publik, akan diproses selama 100 hari kerja. Ketua KIP Abdul Hamid Dipopramono mengatakan, jika pemeriksaan dokumen memenuhi syarat, KIP akan langsung memanggil Pemohon, yakni Kontras dan Suciwati serta termohon yakni Menteri Sekretariat Negara.

Hasil sidang KIP, kata Hamid akan bisa mendesak kementerian untuk membuka data TPF Munir untuk publik.

“Nanti akan dilihat, nanti ada tim di paniteraan akan melihat itu. Kalau memenuhi syarat baik pemohon, Kontras dan termohon setneg, kita panggil. Kalau prosesnya dalam UU harus selesai 100 hari, semua dari proses pendaftaran sampai putusan, itu kira-kira tiga bulan lebih,” kata Abdul Hamid di kantornya, Komisi Informasi Publik Jakarta KIP, Kamis (28/4/2016)

Abdul Hamid menambahkan sidang pendahuluan KIP akan terbuka kepada publik, dan memeriksa legal standing dari pemohon. Setelah sidang lanjutan akan ada mediasi dari putusan. 

“Kita akan mediasi, kalau tidak sepakat ya judikasi atau pembuktian. Karena kan mediasi itu harus dua-duanya sepakat,” ujar Hamid. 

Dalam Judikasi ini, kata Hamid, putusan akan memeriksa bukti-bukti yang sudah ada, semisal bukti surat menyurat dan keterangan data fakta. Sidang Judikasi juga akan memanggil saksi dan ahli, serta tergugat.

“Kita juga akan melakukan pemeriksaan setempat kepada tergugat (Mensesneg-red). Tapi pemeriksaan ini tanpa pemohon, dan dirahasiakan. Ini untuk menuju putusan,” kata Abdul Hamid.

Sebelumnya istri aktivis HAM Munir, Suciwati meminta pemerintah membuka hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan TPF Munir kepada publik. Menurut  Suci, fakta itu penting untuk mengetahui hasil penyelidikan TPF dan siapa-siapa saja yang terbukti terlibat. 

Desakan ini, kata Suci sudah didaftarkan lewat sengketa permohonan informasi ke Komisi Informasi Publik KIP hari ini.

“Barangkali itu ada nama-nama penting dalam kasus pembunuhan Munir tapi kemudian tidak dikeluarkan. Tapi saya mau bilang publikasikan dulu, biar kami tahu, apa isinya sehingga kami tidak menduga-duga, kami ngomongnya fakta,” kata Suciwati di Kantor KIP Jakarta, Kamis (28/4/2016)


Suci menambahkan sudah berkali-kali meminta pemerintah mengumumkan hasil TPF. TPF Munir sudah diserahkan secara resmi kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada  11 Mei 2005 silam. Berdasarkan Keppres No. 111 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir, pemerintah seharusnya sudah mengumumkan hasil itu ke publik. 

Pada  7 September 2004, Munir tewas diracun di atas pesawat Garuda Indonesia yang menerbangkannya ke Amsterdam, Belanda. Saat itu ia akan menempuh pendidikan S2 di Utrecht. Otopsi yang dilakukan pemerintah Belanda atas jenazah Munir mendapati racun arsenik dalam kadar mematikan di dalam tubuhnya.

Sejumlah orang diseret ke pengadilan dalam kasus ini. Di antaranya bekas deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Prawiro Pranjono, dan agen BIN Pollycarpus Budihari Priyanto. Dalam kasus ini Polly di pengadilan negeri dihukum 14 tahun penjara. Di tingkat banding putusan ini diperkuat. Namun saat Kasasi hukuman Polly menjadi 2 tahun penjara. Jaksa lantas  mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hingga hukuman Polly diperberat menjadi 20 tahun penjara. Tak terima, Polly mengajukan PK kedua yang memperingan vonis menjadi 14 tahun penjara.

Sedangkan Muchdi oleh   pengadilan negeri Jakarta Selatan divonis  bebas. Jaksa lantas mengajukan Kasasi yang kemudian ditolak Mahkamah Agung.


Editor: Rony Sitanggang

  • Munir
  • istri aktivis HAM Munir
  • Suciwati
  • TPF Munir
  • Ketua KIP Abdul Hamid Dipopramono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!