HEADLINE

Komnas HAM Minta KY Dalami Pelanggaran Putusan Sidang Kerusuhan Aceh Singkil

Komnas HAM Minta KY Dalami Pelanggaran  Putusan Sidang Kerusuhan Aceh Singkil

KBR, Jakarta- Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meneruskan laporan dugaan pelanggaran dalam putusan sidang atas nama terdakwa Wahid Tumangger (29 tahun) yang dipenjara 6 tahun dalam kasus kerusuhan di Singkil. Menurut Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, Komnas HAM akan menindaklanjuti temuan adanya kejanggalan dalam persidangan kepada Komisi Yudisial. Di antaranya tak satupun alat bukti terkait Wahid  yang ditampilkan di persidangan.


Kata dia, temuan yang diserahkan kepada Komnas HAM juga bisa dijadikan dasar penyelidikan Komisi Yudisial ada tidaknya pelanggaran etika oleh hakim yang memutuskan perkara itu. Karena kata dia, perkara itu dilatar belakangi oleh gerakan massa intoleran untuk membuat kekacauan di Aceh Singkil.

"Semua orang punya hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Kalau teman-teman punya keterangan dan bukti kejanggalan dalam proses persidangan itu bisa disampaikan ke Komnas HAM untuk kemudian Komnas HAM meminta berdasarkan data itu kita lampirkan kepada Komisi Yudisial untuk dilakukan penyelidikan. Karena itu memang ranahnya Komisi Yudisial," jelas Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, Jumat (22/04).


Kemarin  Majelis Hakim PN Aceh Singkil menjatuhi hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Hotma Uli Natanael Tumangger alias  Wahid Tumangger atas perbuatan yang tidak dilakukan. Majelis hakim yang dipimpin oleh As'ad Rahim Lubis itu tidak pernah menunjukkan alat bukti seperti senjata atau proyektil peluru seperti yang disangkakan aparat keamanan. Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan blokade dan rentetan tembakan TNI yang membuat dua kubu antara kelompok penyerang dan jemaat gereja Aceh Singkil mundur saat hendak membakar gereja GKPPD Dangguran pada 13 0ktober 2015. Atas putusan itu kuasa hukum menyatakan banding.


Editor: Rony Sitanggang 

  • gereja dibakar di aceh singkil
  • Hotma Uli Natanael Tumangger alias Wahid Tumangger
  • gereja GKPPD Dangguran
  • #toleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!