HEADLINE

Kemenkes : Kelas III BPJS Kesehatan Tak Boleh Akses Layanan Kelas I

"Kementerian Kesehatan mengaku belum menerima arahan resmi Presiden Joko Widodo terkait akses layanan kesehatan bagi kelas III dalam kebijakan baru BPJS Kesehatan."

Ninik Yuniati

Kemenkes : Kelas III BPJS Kesehatan Tak Boleh Akses Layanan Kelas I
Warga mengurus BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta, Rabu (16/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengaku belum menerima arahan resmi Presiden Joko Widodo terkait akses layanan kesehatan bagi kelas III dalam kebijakan baru BPJS Kesehatan. Sebelumnya di Istana, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan peserta kelas III bisa mengakses layanan kesehatan kelas I. Sekjen Kemenkes Untung Suseno mengatakan, selama ini tidak ada mekanisme yang memungkinkah hal itu.


"Kayaknya dari dulu deh memang nggak boleh, yang kelas III itu naik ke kelas I, boleh dia naik, karena dia kan memberinya memang lebih, dia ingin kenyamanan. Kalau Kelas III kan berarti dia bilang saya nggak sanggup, jadi kita subsidi banget. (Tidak ada mekanisme itu?) Nggak boleh, kalau itu ketahuan, nggak akan diizinkan juga," kata Untung Suseno kepada KBR, Sabtu (2/4).


Menurut aturan yang berlaku, peserta kelas yang lebih rendah hanya dapat menikmati layanan kelas di atasnya, apabila membayar biaya tambahan (cost sharing).


"Kalau naik kelas ya cost sharing, dilihat berapa yang dibiayain kelas III, ya itu yang dibayar BPJS, selebihnya sendiri," jelas dia.


Untung Suseno menambahkan, Kementerian Kesehatan masih menunggu surat resmi dari Presiden. "Kita lagi nunggu soalnya kalau ada surat dari Pak Presiden menyatakan kalau perintahnya beliau begini-begini, kalau sudah ada ya kita akan pedomani," ujar dia.


Kebijakan ini keluar dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung sehari sebelum pemberlakuan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, pada Kamis (31/04/2016) lalu. Selain tentang akses layanan, Pramono juga mengumumkan iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III tidak berubah, yakni Rp 25.500. Sementara, peserta Kelas I dan II tetap naik, masing-masing menjadi 80 ribu rupiah dan 51 ribu.


Editor: Nurika Manan 

  • BPJS Kesehatan
  • kementerian kesehatan
  • Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno
  • Kelas III BPJS Kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!