HEADLINE

Kejagung Akan Panggil Saksi Ahli untuk Bedah Berkas 7 Kasus Pelanggaran HAM

Kejagung Akan Panggil Saksi Ahli untuk Bedah Berkas 7 Kasus Pelanggaran HAM

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung dan Komnas HAM akan meminta keterangan saksi ahli untuk membedah tujuh berkas pelanggaran HAM berat masa lalu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan, beberapa waktu lalu kita sudah gelar perkara bersama Komnas HAM.

"Ada poin yang kita sepakati, seperti kita masih butuh ahli untuk mengkostruksikan berkaitan dengan ini pelanggaran ham berat atau kriminal," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kamis (28/04/2016).


Arminsyah mengatakan, akan ada gelar perkara lanjutan bersama Komnas HAM dengan menghadirkan saksi ahli. Namun Arminsyah belum bisa mengatakan kapan waktu pelaksanaannya serta siapa yang akan dijadikan saksi ahli.


"Kita sedang berkoordinasi dengan Komnas HAM," ujar Arminsyah.


Tujuh berkas pelanggaran HAM berat masa lalu beberapa kali dikembalikan ke Komnas HAM. Menurut Arminsyah, berkas perkaranya masih belum lengkap, terutama dalam pemenuhan bukti formil dan materil.


"Dalam kasus HAM berat ini kan penyelidikan dulu. Kalau cukup (bukti) baru kita sidik," ujar Arminsyah.


Sebelumnya, keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu menuntut Pemerintah mengumumkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Gelar perkara di Bogor, Jawa Barat pada Maret 2016 itu membedah tujuh kasus pelanggaran HAM berat.


Salah satu keluarga korban pelanggaran HAM 1998, Sumarsih menuntut ini lantaran perjalanan yudisial kasus tersebut lamban. "Kalau sudah ada gelar perkara diumumkan dong ke publik. Terutama pada kami keluarga korban. Kalau menurut saya ketika Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan tak lengkap, mumpung pada hidup," kata Sumarsih pada KBR.


Ia juga menilai, selama ini gelagat Kejaksaan Agung seperti enggan meneruskan ke tingkat penyidikan. Namun begitu, ia berharap Kejaksaan Agung mau meneruskan hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah rampung sejak 2012 lalu.


Sejak 2012 silam, Komnas HAM telah menyelesaikan tujuh berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Tujuh kasus itu di antaranya kejahatan HAM pasca 1965, penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, penghilangan aktivis pada tahun 1997-1998, Trisakti pada 1998, Talangsari pada 1989 dan kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Dari semua berkas itu, belum satupun yang naik ke tingkat penyidikan. Kejaksaan Agung kerap berdalih, bukti yang dipunyai Komnas HAM kurang kuat.

Editor: Sasmito Madrim 

  • pelanggaran HAM berat
  • kejaksaan agung
  • komnas ham
  • saksi ahli
  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!