HEADLINE

Jelang Aksi Damai, Polisi Papua Tangkap Belasan Aktivis KNPB

"3 anggota KNPB Yahukimo diinterogasi dan intimdasi. Sementara di Kaimana, 13 anggota KNPB ditangkap saat mempersiapkan aksi damai."

Jelang Aksi Damai, Polisi Papua Tangkap Belasan Aktivis KNPB
Dok. Victor Yeimo

KBR, Jakarta- Lima anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap anggota Polres Yahukimo, Papua karena membagikan selebaran aksi damai besok, 13 April 2016. Menurut Ketua Umum KNPB Victor Yeimo, tiga orang masih ditahan dan dua lainnya dibebaskan lantaran masih anak-anak.

"Ya benar di Yahukimo, waktu mereka bagikan selebaran (untuk aksi besar-besaran 13 April--Red). Teman-teman sedang bagikan selebaran dan tiba-tiba mereka datang, intimidasi lalu tangkap. Mereka masih diinterogasi di Polres Yahukimo," jelas Victor kepada KBR, Selasa (12/04/2016). Aktivis KNPB itu kini masih dalam interogasi dan belum didampingi pengacara.


Dia pun menambahkan, pengacara dari Papua dan Jakarta bersiap melakukan pendampingan hukum kepada anggota KNPB Yahukimo yang ditangkap. "Belum ada pengacara, itukan daerah terpencil butuh dua hari ke sana dari Papua. Pengacara dari Jakarta dan Papua sudah siap. Saya masih berusaha berkomunikasi dengan anggota di sana," katanya.


Lagi, 13 Aktivis KNPB di Kaimana Ditangkap

Belum selesai di Yahukimo, Victor kembali mendapat laporan panangkapan 13 anggotanya di Kaimana. "Baru ini pukul 15.30 waktu Papua 13 orang di Kaimana kembali ditangkap saat persiapan untuk aksi besok. Yang tersisa hanya anak-anak. Ini saya masih mengumpulkan informasi dan kronologi," jelasnya kepada KBR.


Puluhan pasukan dari kepolisian dan TNI, kata dia, menangkapi warga yang bersiap menggelar aksi damai dan, merusak kantor Parlemen Rakyat Daerah Kaimana dan KNPB. Hingga kini, pihaknya terus berkomunikasi dengan sejumlah aktivis KNPB.


Sebelumnya, Selasa 05 April lalu, Kepolisian Mimika, Papua juga menangkap 15 aktivis KNPB setelah serangkaian ibadah di halaman Gereja Kingmi Jemaat Golgota, Mimika. Belakangan, dua di antaranya, Steven Itlay dan Yus Wenda ditetapkan sebagai tersangka. Steven dijerat dengan pasal makar, yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP. Sedangkan Yus Wenda dikenakan pasal penganiayaany, pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP.


Istana Enggan Komentar


Sementara itu, Pihak Istana masih enggan berkomentar terkait sejumlah penangkapan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB).


Saat dimintai tanggapan seputar isu Papua, awalnya Staf Khusus Presiden bidang Papua, Lennys Kogoya masih melayani wawancara dengan KBR. Namun ketika disinggung soal penangkapan sejumlah aktivis KNPB di Yahukimo . Ia menyatakan, tak bisa berkomentar lantaran ada di tengah rapat.


"Saya sedang rapat, saya tidak bisa komentar," ujar Lennys diikuti menutup sambungan telepon KBR, Selasa (12/04/2016).


KNPB berencana kembali gelar aksi penyampaian aspirasi politik untuk mendorong The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menjadi anggota negara-negara Pasifik Selatan (MSG-Melanesia Spearhead Group) pada Rabu, 13 April 2016. Aksi tersebut akan berlangsung di Jayapura, Merauke, Manokwari, Pakpak dan Sorong .

Editor: Nurika Manan

  • Penangkapan Aktivis KNPB
  • KNPB
  • victor yeimo
  • Aksi Damai 13 April
  • Penangkapan Aktivis Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!